Kesehatan

BGN Ancam Tutup Permanen 89 Dapur MBG di Kabupaten Tangerang

Avatar photo
3
×

BGN Ancam Tutup Permanen 89 Dapur MBG di Kabupaten Tangerang

Sebarkan artikel ini
BGN Ancam Tutup Permanen 89 Dapur MBG di Kabupaten Tangerang
Ilustrasi - Petugas kesehatan di Kabupaten Tangerang memeriksa menu MBG sebelum didistribusikan.

TANGERANG, INTTI.ID – Ternyata masih banyak satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) untuk program makan bergizi gratis (MBG) di Kabupaten Tangerang, Banten, belum memenuhi syarat. Jumlahnya bahkan mencapai 89 unit. Puluhan dapur MBG itu kini terancam ditutup.

Puluhan SPPG tersebut belum memiliki sertifikat laik higiene sanitasi (SLHS) yang merupakan syarat mutlak dari Badan Gizi Nasional (BGN). Namun demikian, pengelola dapur MBG itu diberikan waktu hingga Senin (10/8/2026) untuk memenuhi persyaratan tersebut. Jika tidak, maka mereka akan ditutup permanen.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang Hendra Tarmizi mengatakan berdasarkan data BGN, terdapat 312 unit SPPG di daerahnya. Namun dari jumlah itu, yang telah memiliki sertifikat laik higiene sanitasi sebanyak 155 unit.

“Sisanya belun memiliki SLHS, ” kata Hendra Tarmizi kepada wartawan, Kamis (6/8/2026).

BACA JUGA: DPRD Kabupaten Tangerang Bahas Perubahan KUA-PPAS 2026, Pendapatan Daerah Naik Jadi Rp8,76 Triliun

Lanjut Hendra, sebanyak 68 SPPG sedang dalam proses kepengurusan SLHS. Sedangkan 89 lainnya terbilang acuh atau tidak mengurus sertifikat tersebut. Padahal, kata Hendra SLHS, merupakan salah satu syarat wajib mendirikan SPPG.

Dalam syarat itu disebutkan 50 persen pegawai SPPG sudah harus memiliki sertifikat penjamah makanan, inspeksi kesehatan lingkungan dan pemeriksaan laboratorium yang tergabung dalam SLHS.

‎‎”Jadi Sebanyak 68 SPPG sedang mengurus SLHS, sisanya 89 tidak atau belum mengurus,” kata Hendra Tarmizi.

Koordinator Wilayah (Korwil) BGN Kabupaten Tangerang, Priyo Basuki mengatakan, pihaknya tidak segan menutup secara permanen SPPG yang tidak memiliki dan tidak mau mengurus SLHS sama sekali.

‎”Itu mungkin yang sama sekali belum ada progress, sama SPPG yang sudah lama jalan tapi belum mengurus SLHS, kemungkinan bisa terjadi seperti itu (penutupan permanen),” ujar Priyo.

Meski demikian, Priyo mengakui terdapat kendala yang dihadapi pemilik SPPG untuk mengurus penerbitan SLHS. Di antaranya, hambatan dalam pelatihan penjamah makanan, keamanan pangan, dan berkas administrasi.

‎‎”Kalau dari Dinkes biasanya dari petugas sanitasi yang terbatas, terjadi kendala seperti ketika cek laboratorium ternyata ada yang tidak sesuai, dan harus diperbaiki terlebih dahulu dan juga banyaknya kekurangan-kekurangan di SPPG,” jelasnya.

Priyo menegaskan penutupan 89 SPPG akan berdampak terhadap pelaksanaan MBG di Kabupaten Tangerang. Sebab, satu SPPG menyediakan maksimal 3.000 porsi per hari.

Jika 89 SPPG tanpa SLHS ditutup, maka terdapat 267 ribu siswa yang tidak menikmati program MBG.

BACA JUGA: Begini Kisah Kru Kapal Pertamina Lolos Lewati Selat Hormuz

Sebelumnya, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono menegaskan setiap dapur MBG atau SPPG wajib mengantongi SLHS. Kalau tidak, siap-siap izin akan dicabut dan tidak boleh beroperasi.

“Dan SLHS ini bukan SLHS-nya baik, cukup atau nggak, ini antara 0 atau 1. You memenuhi persyaratan SLHS atau tidak. Kalau nggak, tutup permanen,” kata Sudaryono di Kantor Kemenkes, Jakarta Selatan, Rabu (5/8/2026).

BGN tidak menolerir dapur-dapur MBG yang sanitasi dan kebersihannya tidak memenuhi standar yang telah ditetapkan.

“Kami beri kesempatan sampai tanggal 10 (Agustus) deadline. SLHS syarat mutlak,” tegas Sudaryono.(*)

sumber: satelitnews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *