Peristiwa

Proyek Jalan Pisangan Pakuhaji Tangerang Salahi Spesifikasi

Avatar photo
1
×

Proyek Jalan Pisangan Pakuhaji Tangerang Salahi Spesifikasi

Sebarkan artikel ini
Proyek Jalan Pisangan Pakuhaji Tangerang Salahi Spesifikasi
Beton Jalan Pisangan-Pakuhaji di Kecamatan Sepatan harus dibongkar lagi setelah ditemukan adanya ketidaksesuaian spesifikasi.

TANGERANG, INTTI.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, Banten, membongkar kembali beton Jalan Raya Gardu-Tanah Merah, Desa Kayu Agung, Kecamatan Sepatan, yang baru 12 jam selesai dikerjakan kontraktor.

Jalan yang dikenal sebagai Jalan Pisangan-Pakuhaji tersebut dibongkar lagi setelah diketahui tidak memenuhi spesifikasi teknis yang disyaratkan.

Ketidaksesuaian spek tersebut diketahui dari hasil pemeriksaan menyusul adanya retakan pada beton yang baru berumur 12 jam itu.

BACA JUGA: Sedot APBD Rp1,8 Miliar, Proyek Hutan Bambu Cisoka Tangerang Dinilai Mubazir

Pemkab Tangerang, dalam hal ini Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) mengingatkan pihak pelaksana proyek untuk membangun ulang proyek betonisasi Jalan Pisangan-Pakuhaji tersebut.

Kepala Bidang (Kabid) Jalan DBMSDA Kabupaten Tangerang, Ardiansyah Putra kepada wartawan Jumat (4/9/2026) menyatakan, pembongkaran Jalan Raya Gardu-Tanah Merah dilakukan karena terdapat ketidaksesuaian dalam pembangunannya.

“Setelah dilakukan pengecoran pada segmen sepanjang 135 meter dari total 369 meter dengan lebar 3,5 meter dari total 7 meter, ditemukan retakan pada beton. Padahal, beton tersebut baru berumur 12 jam,” ungkap Ardiansyah.

Selanjutnya, dilakukan pengamatan terhadap beton tersebut. Hasilnya menunjukkan beton belum memenuhi spesifikasi teknis yang dipersyaratkan.

Berdasarkan hasil evaluasi, kondisi tersebut diduga berkaitan dengan proses pengeringan atau pengerasan beton yang tidak berlangsung secara optimal.

Ardi menegaskan, perbaikan ulang jalan tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab vendor atau pihak ketiga alias kontraktor pemenang lelang.

Sebab, pekerjaan Jalan Raya Gardu-Tanah Merah atau Jalan Pisangan Pakuhaji belum dinyatakan selesai dan belum memenuhi spesifikasi yang dipersyaratkan dalam kontrak.

Spesifikasi yang tertuang dalam dokumen RAB mensyaratkan beton yang digunakan harus memenuhi FS 45 pada umur tujuh hari, dengan persyaratan kuat tekan sebesar 45 MPa dan kuat lentur sebesar 4,5 MPa.

“Perbaikan hingga pembongkaran dan pengecoran ulang menjadi tanggung jawab pihak penyedia/vendor, tanpa membebankan biaya tambahan kepada pemerintah maupun masyarakat,” jelasnya.

BACA JUGA: Pegawai Bank BJB Banten Diduga Cairkan Kredit Fiktif Rp9,4 Miliar

Ardi menambahkan, pengerjaan rekonstruksi Jalan Raya Gardu-Tanah Merah, seluruhnya mencapai 396 meter, dengan lebar 7 meter dan ketebalan beton 30 sentimeter.

Ardi meminta maaf kepada warga, khususnya para pengguna jalan bila terjadi sedikit gangguan lalulintas selama proses rekonstruksi berlangsung.

“Pengecoran ulang dilakukan agar jalan lebih berkualitas. Para pengguna jalan nantinya bisa melintas dengan nyaman dan aman,” tandasnya.(*)

sumber: satelitnews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *