Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Nasional

Main Layangan Sembarangan, KTP Bakal Diblokir

Avatar photo
99
×

Main Layangan Sembarangan, KTP Bakal Diblokir

Sebarkan artikel ini
ilustrasi main layangan

Jakarta, Intti.id – Bagi warga Kota Pontianak yang suka main layangan, sepertinya harus menghentikan sementara hobi mereka. Pasalnya, Pemkot setempat akan menerapkan denda bagi warga yang bermain layangan di kawasan pemukiman maupun jalanan umum.

Bukan cuma denda, bagi yang kedapatan bermain layangan, maka KTPnya akan diblokir juga,

Advertising
banner 425 x 400
Baca Artikel Scroll ke Bawah

Denda yang akan diterapkan juga tidak murah. Sanksi berupa denda hingga Rp 500.000. Ini menunjukkan, kegiatan bermain layangan di kawasan pemukiman maupun jalanan umum saat ini merupakan kategori sebagai pelanggaran serius di Kota Pontianak.

Pemkot setempat mengambil langkah tegas ini karena aktivitas bermain layangan dianggap membahayakan keselamatan para pengguna jalan. Terutama akibat benang yang kerap membentang dan membahayakan pengendara sepeda motor maupun mobil.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak, Ahmad Sudiantoro, menyatakan bahwa pihaknya akan memberlakukan denda kepada setiap warga yang tertangkap bermain layangan di tempat terlarang.

“Kami sudah menjalin kerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Jika pelanggar tidak membayar denda, KTP-nya bisa kami blokir,” kata Sudiantoro dalam keterangan tertulis, mengutip dari laman ntvnews.id, dilansir Minggu, (18/5/2025).

Menurut Toro, penindakan ini dilakukan semata-mata demi menjaga ketertiban dan keselamatan masyarakat. Terutama bagi para pengguna jalan yang kerap menjadi korban benang layangan.

Pemerintah juga berharap peran aktif dari para ketua RT, RW, serta tokoh masyarakat dalam mengingatkan warganya agar tidak sembarangan bermain layangan di tempat umum. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *