Tangerang, Intti.id – Pengedar obat-obatan terlarang di Mauk, Kabupaten Tangerang, Banten berinisial KH alias Acong (25) dibekuk polisi.
Kapolsek Mauk AKP Subarjo mengatakan, KH dibekuk pada 15 Mei 2025 lalu, saat tengah transaksi obat terlarang jenis hexymer dan tramadol di Kampung Armaya, Desa Kedung Dalem, Mauk, Kabupaten Tangerang.
Menurut Subarjo, pelaku KH mendapatkan obat-obatan terlarang itu dari pemasok berinisial H.
“Anggota kami melakukan pengecekan di tempat. Lalu melakukan penangkapan terhadap KH alias Acong,” ujarnya saat konferensi pers di Polsek Mauk, Senin (19/5/2025).
Sasar Pelajar
Subarjo menjelaskan, KH telah mengedarkan obat-obatan terlarang itu di Kawasan Mauk dan sekitarnya selama 3 tahun.
Adapun para konsumennya lanjut Subarjo, merupakan anak di bawah umur atau pelajar tingkat SMP maupun SMA.
“Konsumennya rata-rata merupakan remaja tanggung ya, pelajar SMP dan SMA,” ungkapnya.
Dalam sehari KH mendapatkan keuntungan dari penjualan obat-obatan terlarang hingga Rp 500.000.
“Pelaku pengangguran, uang hasil penjualan obat terlarang digunakan untuk keperluan sehari-hari,” paparnya.
Sementara itu barang bukti yang diamankan pihak kepolisian di antaranya 360 butir hexymer, 40 butir tramadol, satu unit handphone dan uang tunai sebesar Rp 390.000.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Indonesia No.17 Tahun 2023 tentang kesehatan. Dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun.(Fajar)