TANGERANG.INTTI.ID — Setelah penyegelan gudang limbah B3 CV Noor Annisa
Kemikal, Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang akan memanggil Dinas
Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK).
Rencana pemanggilan itu disampaikan Ketua Komisi IV Ustur Ubadi, Senin
(19/5/2025). Ustur memaparkan, Komisi IV akan menggali keterangan terlebih
dahulu ke DLHK. Ini terkait dengan tugas dan fungsi DLHK sebagai
pengawasan aktivitas operasional usaha limbah B3.
“Untuk pemanggilannya DLHK dan CV Noor Annisa Kemikal untuk rapat dengar
pendapat kita jadwalkan Rabu atau Kamis mendatang,” ujar Ustur.
Ustur mengakui, salah satu pemilik CV Noor Annisa Kemikal adalah anggota
DPRD Kabupaten Tangerang. Kendati demikian, Ustur menyatakan tidak akan
mempengaruhi proses pemanggilan oleh komisinya.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa ini menyatakan, pihaknya harus bisa
memisahkan kepentingan koleganya di DPRD dengan CV Noor Annisa Kemikal
yang kini tengah bermasalah.
“Ya, gak ada benturan kepentingan apapun itu. Kita (DPRD) ya on the track,
itu saja yang sesuai dengan Tupoksi kita. Kita pisahkan antara kepemilikan
antara pemilik usaha dengan Tupoksi DPRD,” ungkapnya.
Ketika ditanya apakah DLHK kecolongan dengan usaha CV Noor Annisa Kemikal
yang beroperasi tanpa izin, Ustur berdalih, pihaknya akan meminta
penjelasan dulu dari DLHK.
“Makanya itu, saya ingin minta penjelasan dari DLHK terlebih dahulu,”
jawabnya.
Di tepat terpisah, Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Muhamad Amud mengaku
sudah berkomunikasi dengan Ketua Komisi IV untuk memonitoring masalah ini.
Termasuk memberikan arahan agar dilakukan Rapat Dengar Pendapat dengan
Dinas Lingkungan Hidup.
”
DPRD akan mengecek Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), apakah
sudah selesai dilakukan atau belum. Dalam penyusunan KLHS ini biasanya
muncul isu-isu prioritas dan startegis dalam penanganan masalah lingkungan
hidup. Termasuk penanganan sampah dan limbah berbahaya yang dikelola oleh
badan usaha atau perorangan,” katanya.
Seperti diberitakan, Menteri Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan LHK
Hanif Faisol langsung menyegel gudang pengelolaan limbah oli dan plastik
CV Noor Annisa Kemikal di wilayah Pangadegan, Kecamatan Pasar Kemis,
Kabupaten Tangerang. Penyegelan ini dilakukan saat
Menteri LHK Hanif Faisol berkunjung ke gudang limbah milik CV Noor Annisa
Kemikal, Jumat (16/5). Saat Hanif berkeliling di dalam gudang tersebut,
dia melihat banyak oli bekas berceceran dilantai, membuat warna lantai
hitam dan licin.
Gudang pengolahan limbah yang belakangan diketahui milik warga berinisial
N itu, disegel dan ditutup Kementerian LHK. Sebab, dinilai ada pelanggaran
perdata ataupun pidana didalamnya. Seperti adanya dugaan pelanggaran
kerusakan lingkungan, pengolahan air limbahnya yang sangat berantakan.
Bahkan bukan hanya endapan oli saja yang mengalir, air berwarna merah pun
tergenang di dalam area gudang.(*)