SERANG.INTTI.ID–Penetapan Upah Minimum Kota (UMK) di Kota Serang tahun 2026 masih belum jelas. Kendati demikian, sangat dimungkinkan UMK Kota Serang naik mengingat kondisi dinamika ekonomi nasional saat ini.
Hingga saat ini, pemerintah daerah masih menunggu instruksi dan regulasi resmi dari Pemerintah Pusat. Sekretaris Disnakertrans Kota Serang Agus Hendrawan, menjelaskan keputusan mengenai kenaikan upah minimum merupakan ranah pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan. Namun hingga kini regulasi penetapan UMR belum diterbitkan. Pemerintah daerah baru dapat menindaklanjutinya melalui mekanisme sidang Dewan Pengupahan Kota (DPKO).
“Keputusan tersebut menunggu arahan dari Presiden dan Menteri Ketenagakerjaan. Apabila keputusan mengenai naik atau tidaknya sudah ditetapkan, kami akan segera menggelar sidang bersama Dewan Pengupahan Kota untuk perumusan di tingkat daerah,” ujar Agus Hendrawan di Serang, Selasa (8/12/2025).
Terkait potensi kenaikan UMK, Agus menyampaikan, hal tersebut sangat dimungkinkan mengingat dinamika ekonomi nasional. Namun, pihaknya belum dapat memastikan besaran persentase kenaikan karena masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari pusat.
Agus memaparkan bahwa dalam penetapan UMK, terdapat sejumlah variabel makro ekonomi yang menjadi tolak ukur perhitungan. Variabel-variabel tersebut meliputi tingkat inflasi daerah, angka pengangguran, serta daya beli masyarakat.
Pemerintah Kota Serang juga terus memantau situasi hubungan industrial di daerah. Kendati demikian, Agus menyebutkan, pihaknya mencatat belum ada aspirasi atau tuntutan resmi dari serikat buruh yang disampaikan kepada Wali Kota Serang terkait besaran kenaikan UMK tahun depan.(*)










