Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Nasional

Airlangga: RI-AS Sepakati Tata Kelola Data Pribadi

Avatar photo
1
×

Airlangga: RI-AS Sepakati Tata Kelola Data Pribadi

Sebarkan artikel ini
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (Ntvnews.id-Muslimin Trisyuliono)

JAKARTA.INTTI.ID- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto buka suara terkait transfer data pribadi yang masuk dalam Joint Statement antara Indonesia-Amerika Serikat (AS).

Airlangga mengungkapkan bahwa, kesepakatan ini bertujuan untuk memastikan adanya protokol hukum yang sah, aman, dan terukur dalam lalu lintas data pribadi lintas negara.

Advertising
banner 425 x 400
Baca Artikel Scroll ke Bawah

“Terkait dengan data pribadi itu sebetulnya beberapa data pribadi kan sebetulnya merupakan praktik dari masyarakat pada saat daftar di Google, di Bing melakukan e-commerce dan yang lain pada saat membuat e-mail,” ucap Airlangga dalam konferensi pers, Kamis 24 Juli 2025.

“Akun itu kan data upload sendiri dan data-data ini data pribadi dan bagi kesepakatan Indonesia dan Amerika adalah membuat protokol untuk itu,” sambungnya.

Lebih lanjut, Airlangga menjelaskan protokol yang disepakati akan menjadi dasar hukum untuk melindungi data pribadi.

“Jadi finalisasinya bagaimana ada kebijakan hukum yang sah, aman, dan terukur untuk data kelola lalu lintas data pribadi antar negara ke cross border daripada data pribadi tersebut,” ungkapnya.

Salah satu langkah yang telah disiapkan Indonesia dengan penguatan infrastruktur dan keamanan kawasan digital, seperti yang diterapkan di Nongsa Digital Park.

Menurut Airlangga, keamanan data tidak hanya difokuskan pada aspek digital, tetapi juga mencakup keamanan fisik.

“Jangan sampai ada yang orang masuk misalnya ke data center tanpa izin kemudian mengambil server atau mengambil data,” jelasnya.

Airlangga mengungkapkan pentingnya perlindungan data dalam transaksi digital lintas negara, seperti yang dilakukan oleh penyedia layanan keuangan Mastercard dan Visa.

Dalam hal ini, aspek keamanan serta verifikasi identitas pengguna melalui prinsip Know Your Customer (KYC) guna mencegah penipuan atau penyalahgunaan data.

“Selama ini kalau bertransaksi menggunakan digital seperti Mastercard, Visa Card itu data antara satu negara dan negara lain diperputarkan yang terkait juga dengan KYC atau Know Your Customer, jangan sampai ada fraud,” tandasnya.(*)

Sumber: ntvnews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *