Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Regional

Anggota Dewan Dorong Perlindungan Hak Mantan Istri dan Anak Pasca Perceraian

Avatar photo
5
×

Anggota Dewan Dorong Perlindungan Hak Mantan Istri dan Anak Pasca Perceraian

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Sri Panggung Lestari

TANGERANG.INTTI.ID–Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Sri Panggung Lestari, menyoroti pentingnya perlindungan hak mantan istri dan anak pasca perceraian, khususnya bagi pekerja di sektor swasta. Hal itu disampaikannya dalam kegiatan Sekolah Gender Angkatan Kedua yang digelar ruang rapat gabungan DPRD Kabupaten Tangerang, Rabu (25/2/2026).

Sri Panggung menjelaskan, saat ini terdapat inisiatif dari pihak swasta yang menggandeng perusahaan-perusahaan melalui nota kesepahaman (MoU). Skema tersebut bertujuan memastikan hak anak tetap terpenuhi apabila terjadi perceraian antara karyawan dan pasangannya.

Advertising
banner 425 x 400
Baca Artikel Scroll ke Bawah

“Jika ada karyawan tetap yang memiliki penghasilan tetap kemudian bercerai dan memiliki anak, maka anak tersebut memiliki hak atas penghasilan dari orang tuanya,” ujarnya.

Ia menambahkan, mekanisme perlindungan hak pasca perceraian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk anggota Polri dan TNI, pada umumnya sudah memiliki regulasi yang mengatur. Namun untuk pekerja swasta, aturan yang secara spesifik menjamin hak mantan istri dan anak dinilai belum sepenuhnya tersedia atau belum terimplementasi secara luas.

Menurutnya, hal ini menjadi penting mengingat Kabupaten Tangerang dikenal sebagai wilayah industri dengan ribuan perusahaan dan jumlah pekerja yang besar. Ia menilai para pekerja, khususnya perempuan, perlu memahami hak-hak hukum mereka, terutama dalam situasi perceraian.

“Mayoritas kita di Kabupaten Tangerang adalah kota industri. Saya yakin banyak karyawan, apalagi perempuan, yang perlu mengetahui hak-haknya,” katanya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *