Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Regional

Anggota DPR RI Minta PT Jasa Marga Bayar Ganti Rugi Empat Keluarga yang Terkena Pembebasan Jalan Tol

Avatar photo
2
×

Anggota DPR RI Minta PT Jasa Marga Bayar Ganti Rugi Empat Keluarga yang Terkena Pembebasan Jalan Tol

Sebarkan artikel ini
Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI Ahmad Heryawan.

TANGERANG.INTTI.ID – Anggota DPR RI Ahmad Heryawan meminta PT Jasa Marga dan Kementerian PUPR RI membayar ganti rugi kepada empat keluarga yang terkena pembebasan Jalan Tol Ruas Pondok Aren – Ulujami dan Ruas Tol JORR-2.

“Dalam kasus ini terdapat empat keluarga yang lahannya sudah digunakan untuk pembangunan jalan tol, namun hingga kini belum menerima pembayaran,” ujar Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, saat mengunjungi Pemkot Tangsel, Rabu (18/2/2026).

Advertising
banner 425 x 400
Baca Artikel Scroll ke Bawah

Ahmad Heryawan mengatakan, kedatangannya ini untuk mengonfirmasi adanya aduan masyarakat Kota Tangsel terkait persoalan pembebasan lahan untuk pembangunan jalan tol.

Ahmad menambahkan, masyarakat telah menempuh jalur hukum dan prosesnya sudah berjalan secara sempurna. Mereka memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri. Pihak tergugat, yakni PT Jasa Marga dan Kementerian PUPR kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi, namun masyarakat kembali menang.

Proses hukum berlanjut hingga tingkat kasasi, dan putusannya tetap memenangkan masyarakat. Bahkan pihak tergugat kembali mengajukan Peninjauan Kembali (PK), namun kembali dinyatakan kalah.

Dengan demikian, Ahmad mengaku perkara tersebut sudah inkrah. Sehingga kewajiban Kementerian PUPR, panitia pembebasan lahan pada saat itu, termasuk PT Jasa Marga, untuk segera melaksanakan putusan pengadilan dengan melakukan pembayaran kepada masyarakat.

Pihaknya minta agar PT Jasa Marga dan Kementerian PUPR membahas secara internal terkait mekanisme pembayaran, bentuk tanggung renteng, serta besaran yang harus dibayarkan.

Ia menegaskan, dengan belum diabayarkannya ganti rugi, hak empat keluarga yang menjadi korban penggusuran jalan tol ini terkatung-katung selama 16 tahun.

Dari informasi yang diterima, luas lahan terdampak mencapai sekitar 5.000 meter persegi, melibatkan sekitar 4 keluarga, dengan nilai pembayaran diperkirakan mencapai Rp10 miliar berdasarkan nilai pada saat itu. Lokasi lahan berada di wilayah Pondok Aren, dan kasus tersebut sudah berlangsung sejak tahun 2000. Ironisnya, lahan tersebut sudah lama digunakan dan jalan tol sudah beroperasi serta menghasilkan manfaat ekonomi.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *