TANGERANG, INTTI.ID – Pada musim haji 2026, pemerintah Arab Saudi memberikan jatah kuota haji sebanyak 221 ribu termasuk 8 persen untuk calon jamaah haji khusus.
Jumlah kuota haji ini dikatakan Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Azhar Simanjuntak usai menghadiri Diskusi Publik Haji dan Umroh 2025 Bersathu di Ballroom Novotel, Kota Tangerang, Senin (29/9/2025).
“Kuota haji kita itu tetap, dari pemerintah Saudi Arabia estimasi sekitar 221 ribu kuota 8 persennya untuk kuota haji khusus,” kata Dahnil.
“Kalau ada penambahan dan sebagainya kita belum tahu. Mereka sampaikan bahwasannya kemungkinan kuota haji Indonesia itu tetap. Kalaupun ada perubahan penambahan nanti kita lihat perkembangannya,” tambahnya.
Mengenai Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), Dahnil menyebut pembahasan akan dilakukan bersama DPR di Komisi VIII. Ia menyebutkan adanya perubahan skema kuota haji yang akan disesuaikan dengan undang-undang.
Perubahan ini akan berdampak pada kuota masing-masing provinsi, di mana beberapa provinsi akan mengalami kenaikan dan sebagian lainnya penurunan kuota.
Selain itu, Dahnil juga mengungkapkan bahwa tim pengadaan telah menunjuk dua syarikah yang akan melayani jemaah haji Indonesia. Kedua syarikah ini dipilih dari 150 pendaftar melalui proses seleksi ketat.
“Kami tim pengadaan yang ditugaskan ke sana, itu sudah memutuskan ada dua syarikah yang terpilih dan kami desain kontraknya multi-year, tiga tahun ke depan,” ungkapnya.
Mereka adalah Rakeen Mashariq Al Mutamayizah Company For Pilgrim Service dan Albait Guest. Keduanya pernah ikut serta dalam penyelenggaraan haji Indonesia tahun sebelumnya.
BAC JUGA: Puncak Haji, Jemaah Mulai Bergerak ke Arafah
Untuk menekan BBPIH, Kementerian Haji berhasil menekan biaya per jemaah untuk syarikah dari 2.300 riyal menjadi 2.100 riyal. Kedua syarikah yang terpilih sudah memiliki pengalaman menangani jemaah dalam jumlah besar.
Saat ini, kata Danil, pihaknya tengah melakukan persiapan penyelenggaraan haji tahun 2026 M/1447 Hijriah. Tahap Pertama adalahn akan melakukan pembahasan terlebih dahulu dengan DPR RI terkait penyelenggaraan haji tahun 2026.
“Skemanya besok (Selasa) akan kita bahas bersama Komisi 8 DPR RI. karena pasti akan banyak perubahan, dan perubahan itu akan berdampak pada kuota masing-masing provinsi. Pasti ada jatah provinsi yang naik dan ada yang turun, karena selama ini rumusannya tidak jelas, tidak merujuk pada undang-undang,” kata Dahnil. (*)