Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Regional

Asyik, 102 Kades di Pandeglang Nambah Masa Jabatan

Avatar photo
15
×

Asyik, 102 Kades di Pandeglang Nambah Masa Jabatan

Sebarkan artikel ini
Asyik, 102 Kades di Pandeglang Nambah Masa Jabatan
Kepala DPMPD Kabupaten Pandeglang, Muslim Taufik menjamin tidak ada gejolak atas pengukuhan penambahan masa jabatan Kades.

PANDEGLANG, INTTI.ID — Sebanyak 102 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Pandeglang, Banten mendapat perpanjangan masa jabatannya. Pengukuhan untuk penambahan masa jabatan Kades di Pandeglang dilakukan hari ini, Kamis (14/8/2025).

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang, Muslim Taufik, mengatakan, pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kades berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementrian Dalam Neggri (Kemendagri) Nomor 100.3/4179/SJ tanggal 31 Juli 2025.

Advertising
banner 425 x 400
Baca Artikel Scroll ke Bawah

Dalam surat itu, kata Muslim, Kemendagri menyebut Kades yang masa jabatannya berakhir sejak 1 November 2023 hingga Januari 2024, akan dikukuhkan kembali menjadi kepala desa.

“Surat sudah didisposisi bupati ke Sekda, Asda, dan ke kami (DPMPD). Isinya, Kades yang masa jabatannya berakhir Desember dikukuhkan kembali untuk masa jabatan maksimal dua tahun,” jelas Muslim kepada wartawan, Rabu (13/8/2025).

BACA JUGA: Atap SDN Kedung Dalem 2 Mauk Tangerang Ambruk, 13 Murid Terluka

Muslim merinci, dari 108 Kades di Pandeglang yang telah berakhir masa jabatannya, ada sebanyak 102 orang yang masa jabatannya ditambah.

Enam lainnya tidak ikut dikukuhkan karena empat telah meninggal dunia, dan dua lainnya mengundurkan diri setelah lolos menjadi pekerja pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Bagi yang tidak melanjutkan, menurut Muslim, akan digantikan dengan Penjabat Sementara (Pjs) Kades, yang kini sudah ada.

Terkait teknis pelaksanaan, lanjut Muslim, DPMPD Pandeglang akan mengumpulkan seluruh mantan Kades yang akan dikukuhkan untuk menandatangani surat kesediaan.

“Mereka harus menandatangani surat pernyataan bersedia diperpanjang. Ini amanah dan harus dibarengi dengan peningkatan kapasitas pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

BACA JUGA:  Jumlah Pengangguran di Indonesia Capai 7,27 Orang

Disinggung tentang tidak dilaksanakannya pemilihan kepala desa (Pilkades) terhadap Kades telah habis masa jabatannya, Muslim menegaskan, pihaknya hanya menjalankan amanat pusat.

“Itu kebijakan pemerintah pusat. Kami patuh pada surat edaran yang dikeluarkan pemerintah pusat,” katanya seraya menjamin tidak akan ada gejolak di masyarakat pasca kebijakan ini.

“Karena ini perintah dari Menteri kepada gubernur, walikota, dan bupati,” tandasnya.(Ald)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *