Jakarta, Intti.id – Awas, ada modus penipuan baru melalui SMS phishing yang berisi tautan terkait dengan tilang elektronik (ETLE) yang mengatasnamakan Kejaksaan RI.
Cara kerjanya, apabila penerima mengklik tautan, maka akan diarahkan ke halaman palsu yang mencuri data pribadi ataupun memasang
perangkat lunak berbahaya (malware) di perangkat pengguna.
Akibatnya, data pribadi pengguna, seperti nomor kartu kredit, dapat dicuri dan dapat menimbulkan kerugian keuangan.
Munculnya modud penipuan yang mencatut nama Kejaksaan ini, membuat Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar,
mewanti-wanti masyarakat untuk waspada. Harli menjelaskan, modus yang digunakan pelaku adalah mengirimkan SMS berisi tautan https://tilang-kejaksaanr.top yang seolah-olah merupakan pemberitahuan tilang elektronik.
Mencuri Data Pribadi
Apabila penerima mengklik tautan, kata dia, maka akan diarahkan ke halaman palsu yang mencuri data pribadi ataupun memasang perangkat lunak berbahaya (malware) di perangkat pengguna.
Baca juga: Kejagung Kembali Terima Berkas Perkara Kasus Pagar Laut Tangerang
Kapuspenkum menegaskan bahwa Kejaksaan RI tidak pernah mengirimkan tautan berisi surat tilang, permintaan pembayaran, ataupun informasi perkara hukum melalui SMS dan aplikasi perpesanan.
“Kami tegaskan bahwa Kejaksaan RI tidak pernah mengirimkan tautan apa pun terkait penegakan hukum melalui pesan pribadi,” katanya.
Informasi resmi Kejaksaan, kata dia, hanya disampaikan melalui saluran, termasuk situs resmi dan akun media sosial resmi.
Dia menambahkan bahwa segala bentuk informasi tilang elektronik yang sah berasal dari sistem ETLE yang dikelola oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri dan dapat diakses melalui situs resmi https://etle-pmj.info/.(*)
Sumber: Antara