Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Regional

Awas, Salah Parkir di Rangkasbitung, Ban Kendaraan Bakal Digembosi

Avatar photo
16
×

Awas, Salah Parkir di Rangkasbitung, Ban Kendaraan Bakal Digembosi

Sebarkan artikel ini
Awas, Salah Parkir di Rangkasbitung, Ban Kendaraan Bakal Digembosi
Petugas Dishub Kabupaten Lebak berjaga di sekitar Alun-Alun Rangkasbitung dengan memasang rambu, Senin (14/7/2025).

LEBAK, Intti.id – Jangan parkir sembarangan jika sedang berada di Ibu Kota Kabupaten Lebak, Banten, Rangkasbitung. Jika salah mengambil tempat parkir, siap-siap saja ban kendaraan bakal digembosi oleh petugas Dinas Perhubungan (Dishub) setempat.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak, melalui Dishub telah memberlakukan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 60 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perparkiran. Sejak diberlakukan, banyak kendaraan roda dua maupun empat yang terkena sanksi penggembosan ban lantaran kedapatan parkir di sembarang tempat.

Advertising
banner 425 x 400
Baca Artikel Scroll ke Bawah

Kepala Seksi (Kasi) Perparkiran Dishub Kabupaten Lebak, Dadan Kurnia mengungkapkan, kendaraan yang terkena sanksi penggembosan ban didominasi sepeda motor. Pemberian sanksi itu karena kendaraan roda dua tersebut menyalahi tempat parkir.

“Banyak motor yang parkir di badan Jalan Iko Djatmiko, depan RSUD Adjidarmo. Titik itu merupakan salah satu lokasi yang dilarang untuk parkir. Ada juga mobil, tapi lebih banyak motor yang kami gembosi,” kata Dadan Kurnia kepada wartawan, Senin (14/7/2025).

BACA JUGA: Bupati Tangerang Kawal Langsung Sekolah Gratis di SDS Al Hidayah Kosambi

Dadan mengakui banyak pengendara yang belum mengetahui adanya larangan parkir di kawasan rumah sakit tersebut. Mereka juga belum mengetahui adanya sanksi penggembosan ban kendaraan jika parkir di lokasi yang terlarang itu.

Namun demikian Dadan menegaskan, pihaknya tetap harus menjalankan aturan yang ada. Pemberian sanksi penggembosan ban, kata Dadan, telah sesuai Pasal 23 Perbup Nomor 60 Tahun 2024 yang menyatakan bagi pelanggar penyelenggara perparkiran dikenakan sanksi berupa pemindahan kendaraan.

Menurut Dadan, sanksi pemindahan kendaraan dilakukan dengan dua cara, yakni penggembosan ban atau penggembokan roda hingga diderek. Namun saat ini sanksi yang diterapkan baru penggembosan ban, karena belum tersedianya kendaraan derek.

BACA JUGA: Tak Punya Tempat Pengelolaan Sampah, Pengembang di Kabupaten Tangerang Bakal Disanksi

Warga Heran Dengan Aturan Tersebut

Sementara itu, warga Rangkasbitung, Azizi mengaku heran dengan adanya dengan kebijakan tersebut. Sebab, menurut Azizi, kebijakan tersebut tidak didukung dengan kesiapan sarana dan prasarana yang memadai.

“Lahan parkir tidak ada, parkir di bahu jalan kena sanksi pengempesan ban, lalu pengendara harus parkir dimana?” tanya Azizi.

Azizi mengatakan seharusnya sebelum sanksi penggembosan ban diberlakukan, Pemkab Lebak terlebih dahulu menyediakan sarana pendukung, seperti kantong-kantong parkir. Selama ini, kata dia, kantong parkir hanya tersedia di sekitar Alun-Alun Rangkasbitung.

“Di titik lainnya belum ada (kantong parkir). Kami minta lengkapi dahulu sarana dan prasarananya,” kritiknya.(ALD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *