Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Ekbis

Bank Banten Terancam Dihapus OJK

Avatar photo
52
×

Bank Banten Terancam Dihapus OJK

Sebarkan artikel ini
Bank Banten Terancam Dihapus OJK
Bank Banten masuk katagori KBMI 1 dalam katagori bank kecil.

JAKARTA, INTTI.ID – Kebijakan baru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang berencana menghapus Kelompok Bank Bermodal Inti (KBMI) 1, berpotensi berdampak pada Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk (Bank Banten).

Rencana OJK ini dinilai bisa memengaruhi eksistensi sejumlah bank kecil, termasuk Bank Banten yang saat ini masuk kategori KBMI 1.

Advertising
banner 425 x 400
Baca Artikel Scroll ke Bawah

Diketahui, Bank Banten merupakan bank milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dengan modal inti di bawah Rp3 triliun, sehingga masuk dalam kelompok bank bermodal kecil atau KBMI I — yakni bank dengan modal inti maksimal Rp6 triliun.

BACA JUGA: Dukung HPN 2026, Bank Banten-PWI Banten Perkuat Sinergi

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae dalam Konfrensi Pers di Jakarta Jumat (7/11/2025) menjelaskan, rencana penghapusan KBMI I dilakukan untuk memperkuat struktur dan ketahanan sistem perbankan nasional sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi lebih stabil dan berdaya saing.

“Kebijakan ini bertujuan memperkuat fundamental serta mendorong konsolidasi bank-bank berukuran kecil agar lebih sehat dan efisien,” ujar Dian dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bersama (RDKB),.

OJK menilai penguatan ini penting di tengah percepatan digitalisasi perbankan, ketidakpastian ekonomi global, serta meningkatnya risiko serangan siber.

Meski demikian, Dian menegaskan, pendekatan OJK saat ini masih bersifat persuasif. Ia membuka peluang pemberian insentif bagi bank-bank KBMI I yang melakukan konsolidasi atau merger untuk naik kelas ke KBMI II.

“Saat ini sifatnya masih imbauan. Kami akan lihat perkembangan, apakah perlu diatur lebih lanjut melalui POJK atau kebijakan lain,” jelas Dian.

BACA JUGA: Presiden Prabowo Resmikan PT Lotte Chemical Indonesia di Cilegon

Dian juga menambahkan OJK memberikan waktu bagi bank-bank kecil untuk menyiapkan langkah strategis dalam menghadapi perubahan ini.

“Kami mendorong para bank KBMI I, termasuk pemegang saham pengendali (PSP), agar tidak hanya berpikir soal bertahan hidup, tetapi juga bagaimana bisa memberikan kontribusi bagi penguatan sistem perbankan nasional,” tegasnya.

Dengan rencana penghapusan KBMI I ini, Bank Banten dan sejumlah bank daerah lain harus segera memperkuat permodalannya. Salah satu opsi yang tengah dipertimbangkan adalah penambahan modal dari Pemprov Banten atau bergabung dalam Kelompok Usaha Bank (KUB) bersama BPD lain.(Ald)

Sumber: banpos.co

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *