Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
PeristiwaRegional

Banten Masuk 10 Besar Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak

Avatar photo
48
×

Banten Masuk 10 Besar Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak

Sebarkan artikel ini
Banten Masuk 10 Besar Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak
Ilustrasi - meski tidak drastis, namun lonjakan kasus kekerasan perempuan dan anak di Banten, masuk 10 besar tertinggi di Indonesia.

SERANG, INTTI.ID – Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Provinsi Banten meningkat setiap tahunnya. Kondisi itu membuat Banten dikenal dengan sebutan provinsi tidak ramah anak dan perempuan.

Sebutan tak ramah perempuan dan anak berdasarkan data yang didapat dari Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA). Dalam data itu tercatat, pada 2023 kasus kekerasan perempuan dan anak di Banten mencapai 1.026. Jumlahnya meningkat pada 2024 menjadi 1.114.

Advertising
banner 425 x 400
Baca Artikel Scroll ke Bawah

Sementara, sampai 18 Nopember 2025, kasus kekerasan pada anak dan perempuan di provinsi pimpinan Andra Soni ini, telah mencapai 1.156 kasus. Angkanya diperkirakan akan terus bertambah menjelang akhir 2025.

BACA JUGA: Ratusan Warga Kota Serang Terjangkit HIV

Dari data yang ada tersebut, saat ini Provinsi Banten telah menempatkan diri dalam 10 besar dengan jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak tertinggi di Indonesia.

Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA) Provinsi Banten, Hendry Gunawan kepada wartawan Rabu (19/11/2025) mengakui, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak meningkat dalam dua tahun terakhir.

“Kalau lihat data, jumlah kekerasan terjadap perempuan dan anak di Banten terus naik,” imbuhnya.

Hendry menyebut meski kenaikkannya tidak drastis, namun kondisi ini cukup mengkhawatirkan. Terlebih Banten masuk dalam 10 besar kasus kekerasan perempuan dan anak tertinggi di Indonesia.

“Kalau darurat tidak, karena kenaikannya tidak lebih dari 50 persen dibanding tahun sebelumnya, tapi kasusnya naik terus,” ungkapnya.

Dikatakan Hendry, kasus kekerasan ini bisa lebih mengkhawatirkan bila tembus 1.200 lebih. Angka tersebut bisa menempatkan Banten berada di posisi 7 atau 8 dengan kasus kekerasan tertinggi di Indonesia.

“Walaupun Banten dapat penghargaan layak anak, tapi dengan posisi kasusnya masuk ke 10 besar di Indonesia ini sangat mengkhawatirkan,” tuturnya.

Selain itu, dia juga menyoroti berbagai persoalan yang dihadapi anak-anak, khususnya di sekolah. Selain dugaan kasus kekerasan di SMAN 1 Serang, dia juga menyoroti kekerasan yang terjadi di SMPN 19 Tangerang.

Ia menjelaskan, Komnas Perlindungan Anak Provinsi Banten menilai berdasarkan UU Perlindungan Anak, sekolah wajib memberikan lingkungan aman dan melakukan pencegahan, deteksi dini, hingga penanganan kekerasan.

BACA JUGA: Banyak Aset Milik Pemkot Serang Belum Bersertifikat

Henry menyebut, fakta yang terjadi pada kasus SMP 19 Tangsel itu menunjukkan kekerasan terhadap korban terjadi berulang sejak masa MPLS dan tidak ditangani secara efektif.

“Hak korban untuk mendapat perlindungan telah dilanggar. Sekolah seharusnya mengetahui atau mendeteksi praktik perundungan, tapi tidak melakukan intervensi yang efektif,” ujar Henry.

Henry menambahkan, meskipun pelaku masih berstatus anak, akan tetapi proses hukum tetap berjalan dengan mengacu pada UU Sistem Peradilan Pidana Anak. Menurutnya, diversi wajib dilakukan, namun tidak serta merta membebaskan pelaku.

“Jika diversi gagal, perkara dilanjutkan ke pengadilan. Hakim dapat menjatuhkan pembinaan di LPKA, pekerjaan sosial, hingga pendampingan psikologis wajib,” tegasnya.

Henry menuturkan, pihaknya juga mendorong agar sekolah memperkuat Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK), menetapkan SOP anti-perundungan yang rinci, serta meningkatkan koordinasi lintas instansi agar penanganan kasus tidak berulang.

“Setiap sekolah harus punya SOP anti perundungan dan TPPK yang berfungsi efektif. Koordinasi dengan dinas terkait, seperti Satgas PPA, dan kepolisian, juga diperlukan agar setiap laporan kekerasan bisa ditangani secepatnya,” jelas Henry.(Ald)

sumber: banpos.co

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *