SERANG, INTTI.ID – Ribuan aset berupa lahan milik Pemerintah Kota (Pemkot) Serang, Banten diketahui belum memiliki sertifikat. Kondisi tersebut dinilai rawan terjadinya sengketa kepemilikan. Karena itu, sertifikasi perlu dilakukan sebagai upaya pengamanan aset milik pemerintah.
Kepala Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang, Tini Suhartini kepada wartawan Rabu (19/11/2025) menyampaikan, total aset lahan milik Pemkot Serang tercatat kurang lebih ada sebanyak 4.000 bidang.
Jumlah tersebut, kata dia, terdiri dari aset lahan, jalan serta bangunan berupa kantor pemerintahan dan sekolah. Dari sebanyak 4.000 aset, yang sudah disertifikasi sekitar 989 bidang, itu pun umumnya berupa lahan jalan.
BACA JUGA: Ratusan Warga Kota Serang Terjangkit HIV
“Masih ada sekitar 3.000 an yang belum (tersertifikasi). Kami fokus untuk sertifikasi tanah jalan,” ujarnya.
Menurut Tini, aset lahan yang telah disertifikasi itu berada di Kecamatan Cipocok Jaya, Kecamatan Curug, dan Kecamatan Serang.
Disinggung mengenai jumlah aset lahan yang berstatus sengketa, Tini mengaku sejauh ini belum ada. Sebab, kata dia, selagi tidak ada aduan ke pengadilan, tidak disebut sebagai persoalan sengketa lahan.
“Kalau misalnya ada pengaduan ke pengadilan, baru bisa disebut sengketa,” jelasnya.(Ald)
sumber: banpos.co















