SERANG.INTTI.ID — Puluhan reklame di pinggiran jalan, mulai dari Kecamatan Ciruas sampai Kecamatan Cikande, Kabupatem Serang, dicopot. Pencopotan puluhan reklame ini karena menunggak pajak.
Penertiban reklame ini dilakukan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bekerjasama dengan Satpol PP Kabupaten Serang,
Kepala Bidang Penagihan Verifikasi dan Pemeriksaan pada Bapenda Kabupaten Serang Nizamudin Muluk mengatakan, pencopotan ini sebagai bentuk hukuman kepada pemilik reklame yang tidak tertib dalam membayar pajak. Pasalnya, ada beberapa Wajib Pajak (WP) reklame yang masa tayangnya sudah habis namun iklan yang dipasang pada tiang atau layar belum dicopot.
Pencopotan ini sebagai bentuk hukuman dari Bapenda Kabupaten Serang kepada WP reklame, yang tidak tertib dalam membayar pajaknya.
” Ada 60 lebih sudah kita copot,” katanya kepada wartawan, Jumat (5/12/2025).
Dikatakan Nizam, penertiban reklame ini rutin dilakukan setiap tahunnya apabila ada WP yang menunggak pajaknya, sebelumnya sudah diingatkan untuk bayar sebelum ditertibkan. Namun, sampai batas waktu yang ditentukan para WP ternyata belum juga melakukan pembayaran pajaknya, maka dilakukan pencopotan.
“Penertiban ini, sesuai dengan dasar hukum dan perda nomor 7 kaitan dengan pajak daerah,” katanya. (*)















