Jakarta, Intti.id – Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan sindikat judi online internasional. Dari sindikat ini, polisi menyita uang senilai Rp 75 miliar. Lagi-lagi, otak judi online ini adalah Warna Negara Asing asal Cina.
“Empat tersangka yakni DH, AF, RJ, dan QR, merupakan warga negara asing (WNA) asal Cina. Mereka adalah dalang di balik situs judi online h55.hiwin.care,” ungkap Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Jumat 2 Mei 2025.
Penyitaan ini berasal dari 164 rekening senilai Rp 61 miliar dan tambahan uang tunai Rp 14 miliar yang diamankan dari empat tersangka, termasuk otak pelaku asal Cina!
Aksi mereka terbongkar usai penyelidikan intensif. Para tersangka diamankan di Kabupaten Bandung dalam dua gelombang penangkapan, yakni pada 13 Maret dan 30 April 2025.
Selain uang miliaran rupiah, polisi juga mengamankan barang bukti lain seperti handphone, kartu ATM, dan perlengkapan operasional lainnya. Para pelaku dijerat dengan sejumlah pasal berat, termasuk UU ITE, UU Transfer Dana, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dan pasal perjudian KUHP. Ancaman hukumannya bisa mencapai 20 tahun penjara.
Data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebutkan, total perputaran uang dari judi daring atau online sepanjang 2023 mencapai Rp327 triliun. Angka itu nyaris 10 persen dari nilai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Temuan tersebut tentunya amat sangat meresahkan, terlebih banyak laporan yang diterima pemerintah bahwa para pemain judi online adalah masyarakat kecil.(*)