Jakarta, Intti.id – Sikap Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung yang melarang aparatur sipil negara (ASN) Pemprov DKI membawa kendaraan pribadi, bukan cuma gertak sambal. Bagi ASN yang tetap nekat bawa kendaraan pribadi ke kantor, maka akan dianggap absen atau bolos kerja. Gilanya lagi, Gubernur Pramono Anung memerintahkan Satpam yang bertugas untuk mengusirnya.
“Jadi saya sudah memerintahkan kepada wali kota, seluruh wali kota, juga camat, juga instansi-instansi yang berwenang untuk itu lurah, apabila ada ASN yang datang ke kantor naik kendaraan pribadi, apakah itu motor atau apakah itu mobil, enggak boleh parkir di tempat itu dan harus diusir dan dinyatakan bahwa yang bersangkutan pada hari itu tidak masuk kantor,” kata Pramono saat ditemui di Kawasan Jakarta Selatan, Kamis (8/05/2025).
Pramono mengungkapkan bahwa sudah ada ASN yang ditolak masuk kantor wali kota Jakarta Selatan karena melanggar aturan tersebut. Ketika ada salah satu yang memaksa masuk, satpam di kantor wali kota Jakarta Selatan tegas mengusir ASN tersebut. Namun, Pramono menegaskan bahwa kebijakan ini tetap memberikan pengecualian bagi kondisi tertentu, seperti ASN yang sedang hamil.
Dari segi kepatuhan, Pramono mengklaim bahwa pekan lalu tingkat ketaatan ASN terhadap kebijakan ini mencapai 96 persen. Meski laporan untuk minggu ini belum masuk, ia telah meminta Dinas Perhubungan DKI Jakarta untuk segera mengumpulkan data terbaru dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).(*)