Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Nasional

Bawaslu Ajukan Sejumlah Usul Pada Revisi UU Pemilu

Avatar photo
91
×

Bawaslu Ajukan Sejumlah Usul Pada Revisi UU Pemilu

Sebarkan artikel ini
bawaslu ajukan sejumlah usulan pada ruu pemilu
Pemungutan Suara di TPS saat Pemilu 2024 lalu/Foto: Wahyudin.

Jakarta, Intti.id – Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan, dalam Revisi Undang Undang (RUU) Pemilu harus mampu mencegah pelanggaran netralitas ASN, TNI, penggunaan fasilitas negara dan politik uang secara sistemik.

Menurut Bagja, Bawaslu akan upayakan penguatan fungsi pencegahan dibanding pendekatan represif dalam menegakkan hukum pemilu. Pengawasan dana kampanye juga tak luput dari perhatian.

Advertising
banner 425 x 400
Baca Artikel Scroll ke Bawah

Sistem pelaporan dana kampanye transparan dan terintegrasi. Pertama, pembiayaan kampanye wajib melalui RKDK, pelaporan dana kampanye (LADK, LPSDK, LPPDK) dilakukan oleh partai politik dan kandidat (Caleg).

“Lalu pengaturan fungsi kontrol dan transparansi dengan cara pelaporan dana kampanye dilakukan secara rutin teratur tidak hanya di akhir tahapan,” ungkap Bagja, dalam Diskusi Publik Revisi Paket Rancangan Undang- Undang (RUU) Pemilu di Kantor Partai Demokrat, Senin (19/5/2025).

“Penguatan akses pengawasan atau audit dana kampanye oleh Bawaslu atau oleh kantor akuntan publik yang ditunjuk Bawaslu dan penegasan sanksi bagi pelaku pelanggaran dana kampanye,” imbuhnya.

Pengawasan Politik Uang

Terkait dengan pengawasan politik uang, lanjut Bagja, perlu penguatan dan penegasan norma hukum tentang larangan politik uang.

Pertama pemenuhan unsur, kedua, subjek hukum tidak terbatas pada pelaksana, peserta dan tim kampanye, namun dapat pula mencakup faktor lainnya yang diatur secara jelas.

“Penguatan sistem penegakan hukum tindak pidana pemilu (Gakkumdu), lalu redesain penegakan hukum pelanggaran administrasi terstruktur sistematis dan masif,” jelasnya.

Bagja juga menyebut, dalam redesain fungsi pencegahan pelanggaran dan sengketa pemilu, perlu penguatan dasar hukum terhadap kewenangan pencegahan.

Seperti peringatan tertulis, instruksi perbaikan prosedural, sistem peringatan dini atau early warning system.

“Selain itu perlu revitalisasi kebijakan pengawasan partisipatif dengan melibatkan berbagai komponen masyarakat sipil secara berkelanjutan,” ucapnya.(ejp)

Sumber: bawaslu.go.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *