PeristiwaRegional

Bea Cukai Banten Sweeping Warung Rokok di Pasar Ciputat Tangsel

Avatar photo
141
×

Bea Cukai Banten Sweeping Warung Rokok di Pasar Ciputat Tangsel

Sebarkan artikel ini
Bea Cukai Banten Sweeping Warung Rokok di Pasar Ciputat Tangsel
Petugas Bea Cukai Banten memeriksa rokok di salah satu kios rokok kawasan Pasar Ciputat, Kota Tangsel, Selasa (28/10/2025).,

TANGERANG, INTTI.ID – Bea Cukai Perwakilan Banten melakukan sweeping ke sejumlah warung dan kios rokok di kawasan Pasar Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Selasa (28/10/2025). Razia dimaksudkan mencegah peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai di Kota Tangsel.

Sweeping rokok ilegal melibatkan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Satpol PP, camat serta aparatur kelurahan di Kota Tangsel.

Advertising
banner 425 x 400
Baca Artikel Scroll ke Bawah

Petugas gabungan dibagi menjadi dua tim. Mereka menyusuri sejumlah warung dan kios yang menjual rokok di kawasan Pasar Ciputat. Tim kemudian melakukan pengecekan terhadap sejumlah merek rokok di kios yang dijumpainya.

BACA JUGA: Pengurus KAI dan Kajari Kabupaten Tangerang Jalin Sinergitas

Petugas Bea Cukai dan Disperindag juga menggelar sosialisasi langsung kepada para pedagang rokok mengenai larangan menjual rokok tanpa pita cukai.

Kepala Disperindag Kota Tangsel, Abdul Aziz mengatakan, pihaknya tidak menemukan adanya rokok tanpa pita cukai di sejumlah warung yang didatangi.

Ia menyebutkan, kegiatan ini menjadi bagian dari upaya pembinaan agar pedagang lebih memahami aturan dan tidak terlibat dalam penjualan produk rokok ilegal.

“Hasil pengawasan hari ini tidak ditemukan rokok tanpa cukai. Ini kabar baik, tapi bukan berarti pengawasan berhenti,” ujar Abdul Aziz..

Dia menegaskan, tidak ditemukannya rokok tanpa pita cukai, menunjukan kesadaran par apedagang untuk menolak produk ilegal.

“Justru ini menjadi bentuk sosialisasi agar para pedagang lebih berhati-hati dan tidak bekerjasama dengan pihak yang menjual rokok ilegal,” imbuhnya.

BACA JUGA: Puluhan Kendaraan ASN Kota Serang Nunggak Pajak

Ia menambahkan, penjualan rokok tanpa cukai tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga merugikan pedagang yang berjualan produk resmi.

“Kasihan pedagang yang menjual rokok resmi, karena rokok ilegal bisa merusak pasar. Dengan kegiatan ini, kami ingin membangun kesadaran agar mereka tidak tergoda menjual produk tanpa cukai,” tambahnya.

Abdul Aziz menjelaskan, kegiatan serupa akan berlanjut di pasar-pasar lainnya di Kota Tangsel. Setelah Pasar Ciputat, pengawasan dijadwalkan dilakukan di Pasar Jombang dan Pasar Ceger.

“Hari ini di Ciputat, besok lanjut ke Jombang, dan ke Ceger. Kegiatan ini sekaligus bentuk sosialisasi berkelanjutan kepada para pedagang,” jelasnya.

Sementara itu, Kasie Penindakan Bea Cukai Perwakilan Banten, Bayu Bakri mengakui dari hasil pemeriksaan tidak ditemukan rokok tanpa pita cukai di Pasar Ciputat.

“Kami mengapresiasi kepatuhan pedagang yang menjual produk resmi. Kami akan terus lakukan razia rutin untuk menjaga pasar tetap bersih dari peredaran rokok tanpa cukai,” ungkap Bayu.(Ald)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *