JAKARTA. Intti.id — Mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) ditangkap oleh kepolisian usai viral membuat meme dari AI bergambarkan Prabowo-Jokowi ciuman.
Mahasiswi berinisial SSS itu dianggap melanggar Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Direktur Komunikasi dan Hubungan Masyarakat ITB Dr. N. Nurlaela Arief membenarkan SSS merupakan mahasiswi Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD) ITB. Bersama dengan itu, Nurlaela mengatakan telah berkoordinasi secara intensif dan bekerja sama dengan berbagai pihak untuk menangani kasus ini
“Kami juga telah berkoordinasi dengan Ikatan Orang Tua Mahasiswa (IOM) dan pihak-pihak terkait lainnya,” kata Nurlaela dalam keterangannya, Jumat 9 Mei 2025.
Dalam hal ini, kampus tetap akan memberikan pendampingan selama proses hukum berjalan.
Orangtua SSS menyampaikan permintaan maaf atas meme yang dibuat oleh anaknya. Meme bergambar Prabowo-Jokowi ciuman yang dibuat menggunakan AI tersebut viral di media sosial hingga membuatnya ditangkap oleh kepolisian.
“Pihak orang tua dari mahasiswi sudah datang ke ITB (Jumat, 9 Mei 2025), dan menyatakan permintaan maaf,” kata Nurlaela Arief.
Sebelumnya, kabar penangkapan SSS ramai dibicarakan di media sosial, salah satunya oleh akun X @MurtadhaOne1. Dimana, disebutkannya mahasiswi tersebut ditangkap karena membuat meme yang menyerupai Presiden RI Prabowo Subianto.
Hal ini lantas dikonfirmasi oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
“Membenarkan bahwa seorang Perempuan berinisial SSS telah ditangkap dan diproses,” katanya.(*)