Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BeritaHukum

Bikin Resah, Warga Larangan Utara Geruduk Twin Cafe

Avatar photo
17
×

Bikin Resah, Warga Larangan Utara Geruduk Twin Cafe

Sebarkan artikel ini
Ilustrasu penggerebekan tempat hiburan malam

TANGERANG.INTTI.IDB- Sejumlah warga bersama organisasi kepemudaan menggerebek Twin Cafe yang beroperasi di sebuah ruko kawasan Akademi Kebidanan Sentra Bima Yudhistira, RW 10, Kelurahan Larangan Utara, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, Kamis (15/1/26) malam. Tempat tersebut diduga menjadi lokasi karaoke dan peredaran minuman keras tanpa izin.

Warga menilai keberadaan Twin Cafe telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang dan meresahkan lingkungan. Manarul Hidayat, Ketua RW 10 Larangan Utara menegaskan, aktivitas Twin Cafe telah melukai perasaan masyarakat karena beroperasi tanpa izin lingkungan dan mengabaikan norma sosial. Ia menyebut, laporan keresahan warga sudah berulang kali diterima oleh RT dan RW.

Advertising
banner 425 x 400
Baca Artikel Scroll ke Bawah

“Tempat ini sudah melanggar Perda Kota Tangerang. Maka itu. Terlebih, selama ini warga kami merasa resah cafe tersebut menjadi ajang pesta miras, banyak laporan warga yang masuk ke kami, pengurus RT dan RW,” ungkap Manarul di lokasi. Kamis (15/1/26).

Saat penggerebekan tersebut, warga mendapati aktivitas karaoke serta konsumsi minuman keras di dalam kafe. Selain itu, ditemukan satu mobil yang diduga digunakan untuk menyimpan sejumlah botol minuman keras yang kemudian diminta untuk dibuka sebagai barang bukti.

Dalam penggerebekan tersebut juga, warga juga mendapati sejumlah perempuan di dalam kafe dengan kondisi diduga mabuk dan berpakaian tidak sopan, yang semakin memperkuat dugaan adanya pelanggaran serius terhadap aturan daerah dan norma sosial.

Manarul menyebutkan, Twin Cafe telah beroperasi sekitar tiga bulan terakhir di wilayah RW 10 tanpa mengantongi izin apa pun, baik izin lingkungan RT maupun RW. Ia juga mengungkapkan bahwa lokasi usaha tersebut sebelumnya sudah beberapa kali berpindah-pindah.

“Ini sudah yang ketiga kali pindah. Sebelumnya pernah digerebek, lalu pindah ke wilayah lain, dan sekarang buka lagi di sini. Sudah pernah dipanggil ke kecamatan, tapi masih tetap beroperasi,” katanya.

Warga menilai modus operandi Twin Cafe adalah berkedok sebagai kafe biasa. Namun, minuman keras tidak disimpan di dalam tempat usaha, melainkan di kendaraan, sehingga sulit terdeteksi.

Ahmad Mubarok Ketua KNPI Kecamatan Larangan menyatakan penggerebekan tersebut merupakan aksi damai untuk menegakkan peraturan daerah.

Ia menegaskan Twin Cafe telah melanggar Perda Nomor 7 tentang pelarangan peredaran dan penjualan minuman beralkohol serta mencederai norma akhlak dan ketertiban masyarakat.

Ketua Pemuda KNPI Kecamatan Larangan, Ahmad Mubarok menambahkan, bahwa aksi tersebut merupakan aksi damai untuk menegakkan Perda Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol serta Perda Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran.

“Kami dari KNPI Kecamatan Larangan bersama OKP lainnya, seperti Pemuda Muhammadiyah dan Ansor, melakukan penggrebekan damai. Ini untuk menegakkan Perda Nomor 7 yang jelas-jelas telah dilanggar oleh Twin Cafe,” tambah Mubarok.

Dia menilai keberadaan tempat hiburan tersebut tidak hanya melanggar aturan, namun sudah mencederai norma dan nilai akhlakul karimah yang dijunjung masyarakat Kota Tangerang.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *