SERANG, INTTI.ID – Wilayah Tangerang Raya akan menjadi fokus utama penguatan intelijen, pencegahan, dan pemberantasan narkotika. Pasalnya, Tangerang Raya sebagai wilayah paling rawan peredaran narkotika sepanjang tahun 2025.
Demikian dikatakan Kepala BNNP Banten Rohmad Nursahid, saat memaparkan capaian kinerja pemberantasan narkotika sepanjang 2025 Senin (22/12/2025). Menurutnya, kerawanan wilayah Tangerang Raya ini dipicu oleh faktor geografis yang strategis serta tingginya mobilitas penduduk yang dimanfaatkan jaringan sindikat narkoba.
“Tangerang Raya berbatasan langsung dengan DKI Jakarta, memiliki akses transportasi darat, laut, dan udara, kawasan industri besar, serta permukiman padat. Kondisi geografis ini menjadikan wilayah tersebut sangat rentan dimanfaatkan jaringan narkotika,” ujar Rohmad dalam konferensi pers akhir tahun.
Ia menjelaskan, tingginya arus keluar-masuk penduduk, baik untuk kepentingan industri, jasa, maupun perdagangan, membuat peredaran narkotika di wilayah Tangerang Raya bersifat dinamis dan cepat berpindah.
“Mobilitas penduduk yang tinggi menjadi celah bagi sindikat narkotika. Pola peredaran tidak lagi statis, tetapi mengikuti pergerakan manusia dan aktivitas ekonomi,” tegasnya.
BACA JUGA: BNNP Banten Bongkar Sindikat Narkoba Antar Pulau
BNNP Banten mencatat capaian signifikan dalam pemberantasan narkotika sepanjang 2025. Dari target 20 berkas perkara, BNNP Banten berhasil merealisasikan 23 berkas kasus tindak pidana narkotika.
Sebanyak 20 tersangka berhasil diamankan, terdiri dari 17 laki-laki dan 3 perempuan, seluruhnya merupakan warga negara Indonesia. Berdasarkan latar belakang pendidikan, mayoritas tersangka merupakan lulusan SMA atau sederajat, sementara sisanya lulusan SMP atau sederajat.
Dari sisi usia, tersangka didominasi kelompok di atas 30 tahun, menunjukkan bahwa peredaran narkotika tidak hanya menyasar generasi muda, tetapi juga melibatkan pelaku usia produktif.
Dalam pengungkapan tersebut, selama tahun 2025 petugas berhasil menyita barang bukti narkotika dalam jumlah besar, yakni 5.725,711 gram sabu, 14.510,6 gram ganja, serta 210 butir ekstasi.
Rohmad menyebut, pengungkapan ini tidak hanya menekan peredaran narkoba, tetapi juga mencegah kerugian sosial dan ekonomi yang lebih luas.
“Potensi kerugian yang berhasil dicegah mencapai sekitar Rp5,8 miliar, serta berpotensi menyelamatkan lebih dari 52 ribu orang dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” jelasnya. (*)















