Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Regional

BPK Temukan 9 Proyek Gedung di Kota Tangerang Tidak Sesuai Kontrak

Avatar photo
9
×

BPK Temukan 9 Proyek Gedung di Kota Tangerang Tidak Sesuai Kontrak

Sebarkan artikel ini
BPK Temukan 9 Proyek Gedung di Kota Tangerang Tidak Sesuai Kontrak
BPK RI perwakilan Banten mengungkap temuan 9 proyek gedung di Dinas Perkimtan Kota Tangerang yang tidak sesuai ketentuan.

TANGERANG, INTTI.ID – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) Perwakilan Banten menemukan adanya ketidaksesuai kontrak pada sembilan paket proyek pekerjaan gedung dan bangunan yang dilakukan Dinas Perumahan Pemukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Tangerang.

Kepala BPK Perwakilan Provinsi Banten Firman Nurcahyadi mengatakan, BPK tengah melakukan pemeriksaan kepatuhan atas Belanja Modal Gedung dan Bangunan serta Jalan, Irigasi dan Jaringan tahun anggaran 2025 (sampai dengan 31 Oktober) yang dilaksanakan Pemkot Tangerang.

Advertising
banner 425 x 400
Baca Artikel Scroll ke Bawah

“Hasilnya, poses pemilihan penyedia dan penetapan pemenang tiga paket pekerjaan pada Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pertanahan tidak sesuai ketentuan,” kata Firman Nurcahyadi kepada wartawan baru-baru ini.

BACA JUGA: Masih Banyak Temuan dalam LHP Lima Pemda di Banten

Selain itu, kata Firman, pihaknya juga menemukan adanya ketidaksesuaikan kontrak pada pelaksanaan 9 paket pekerjaan gedung dan bangunan pada Dinas Perkimtan dan Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kota Tangerang.

Firman mengungkapkan, temuan pada Dinas Perkimtan Kota Tangerang tersebut berdasarkan dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Banten Semester II Tahun Anggaran 2025 pada akhir Februari 2026;

Lebih lanjut Firman merinci, pihaknya menemukan persoalan pada belanja modal gedung dan bangunan di dua instansi, yaitu Disperkimtan dan Dispora, serta belanja modal jalan dan irigasi di DPUPR. BPK menyatakan pelaksanaan 9 paket pekerjaan tersebut tidak sesuai spesifikasi atau ketentuan kontrak.

Berdasarkan data sementara, total kekurangan volume atau ketidaksesuaian kontrak pada paket-paket pekerjaan fisik di lingkungan Pemkot Tangerang (termasuk Disperkimtan, Dispora, dan DPUPR) mencapai nilai signifikan yang harus dikembalikan ke kas daerah.

(Catatan: Rincian nilai spesifik per-paket gedung biasanya tercantum dalam dokumen LHP detail yang dapat diakses melalui PPID Kota Tangerang)

BACA JUGA: Pemprov Banten Siap Hadapi Class Action Tukang Ojek Terkait Infrastruktur Jalan

Kemudian, lanjut Firman, BPK menyoroti proses pemilihan penyedia dan penetapan pemenang pada 3 paket pekerjaan di Dinas Perkimtan yang dianggap tidak sesuai dengan prosedur pengadaan barang/jasa pemerintah.

Dalam temuan sebelumnya yang memiliki pola serupa (sebagai referensi rekam jejak), proyek-proyek yang sering masuk radar pemeriksaan antara lain pembangunan sarana pendidikan (SMPN) dan gedung olahraga.

Untuk temuan terbaru LHP 2025, BPK mencatat pemenang tender terpilih tidak memenuhi syarat administratif atau teknis namun tetap ditetapkan sebagai pemenang ketiga paket proyek yang nilainya cukup besar pada anggaran belanja modal gedung tahun 2025.

Nama Kontraktor yang terlibat dalam 3 paket proyek tersebut umumnya berasal dari perusahaan lokal dan regional yang terdaftar di LPSE Kota Tangerang.

Karena itu, BPK mewajibkan Disperkimtan Kota Tangerang untuk menindaklanjuti temuan ini dalam waktu 60 hari sejak LHP diterima. Disperkimtan juga diwajibkan mengembalikan kelebihan bayar atau memperbaiki administrasi sesuai rekomendasi BPK.(ABE/ALD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *