Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Ekbis

Buruh di Kabupaten Serang Tuntut Kenaikkan Upah 12 Persen

Avatar photo
31
×

Buruh di Kabupaten Serang Tuntut Kenaikkan Upah 12 Persen

Sebarkan artikel ini
Buruh di Kabupaten Serang Tuntut Kenaikkan Upah 12 Persen
Serikat buruh menggelar pertemuan dengan Bupati Serang yang dimediasi Kapolres Serang, terkait kenaikkan UMK 2026, Jumat (21/11/2025).

SERANG, INTTI.ID – Aliansi Serikat Pekerja Serikat Buruh (ASPSB)Kabupaten Serang bergerak, menuntut kenaikkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2026, sebesar 12 persen. Tuntutan itu disampaikan buruh dalam pertemuan dengan Bupati Serang, Banten.

Tuntutan buruh juga menjadi bahasan utama dalam pertemuan antara ASPSB dan Bupati Serang yang dimediasi Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko, Jumat (21/11/2025). Pertemuan yang berlangsung di Poskotis Kawasan Modern Cikande, berjalan tertib.

Advertising
banner 425 x 400
Baca Artikel Scroll ke Bawah

Koordinator ASPSB Kabupaten Serang, Asep Saefullah mengungkapkan, tuntutan kenaikkan UMK 12 persen berdasarkan hitungan kebutuhan buruh pada 2026. Berdasarkan hitungan kebutuhan hidup layak (KHL), kata dia, muncul angka 11,5 persen.

BACA JUGA: Direktur Bank Banten Mengundurkan Diri

“Angka ini kemudian kami bulatkan menjadi 12 persen,” kata Asep Saefullah seraya menegaskan KHL buruh terus meningkat setiap tahun.

“Maka kenaikan UMK wajib disampaikan. Kami minta Bupati Serang merekomendasikan kenaikkan UMK tahun 2026 sebesar 12 persen,” ujar Asep Saefullah.

Ia berharap komunikasi berjalan baik demi kesejahteraan buruh. Ia juga berharap pemerintah daerah, dalam hal ini Bupati Serang ikut memperjuangkan aspirasi buruh hingga di tingkat provinsi.

Sedangkan Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah merespons aspirasi yang disampaikan ASPSB. Ia menyatakan menghargai dan memahami aspirasi buruh.

“Kami akan mempertimbangkan rekomendasi kenaikkan UMK dari buruh ini. Keputusan akan menyesuaikan mekanisme yang berlaku,” kata bupati yang akrab disapa Ratu Zakiyah ini.

Bupati juga menyebut pemerintah daerah akan menunggu keputusan resmi dari pemerintah pusat terkait kenaikkan UMK. Pembahasan upah minimum akan berlanjut setelah rapat pleno bersama semua unsur.

BACA JUGA: Cegah Pungli, Dispar Banten Dorong Regulasi Khusus Tarif Wisata

Rapat pleno juga akan melibatkan perwakilan perusahaan dan asosiasi pengusaha yang ada di Kabupaten Serang. “Semoga keputusan pemerintah nanti akan menghasilkan solusi terbaik bagi semua pihak,” harapnya.

Sementara itu, Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menjamin pengawalan kegiatan serikat pekerja. Pengawalan ini berlaku di wilayah hukum Polres Serang. Ia meminta agar seluruh rangkaian aktivitas buruh berlangsung kondusif.

“Polres Serang akan terus mengawal kegiatan serikat pekerja,” tegasnya. Kapolres berharap seluruh kegiatan tetap menjaga kondusifitas wilayah hukum Polres Serang.

Pertemuan dihadiri Sekda dan Kadisnaker Kabupaten Serang. Hadir juga Wakapolres Serang Kompol Fauzan Afifi serta Kasatintelkam Polres Serang Iptu Saeful Sani serta pihak-pihak terkait lainnya.(Ald)

sumber: banpos.co

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *