Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Regional

Buruh Lebak Tuntut Kenaikan UMK 10,5 Persen

Avatar photo
65
×

Buruh Lebak Tuntut Kenaikan UMK 10,5 Persen

Sebarkan artikel ini
Ratusan buruh menggelar aksi di depan kantor bupati menuntut kenaikan UMK, Senin (24/11/2025).

LEBAK.INTTI.ID — Buruh di Kabupaten Lebak menuntut kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) Lebak tahun 2026 sebesar 10,5 persen dari upah yang diterima saat ini yakni Rp 3,172,384. Untuk mendesak tuntutan mereka, para buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Kabupaten Lebak menggelar demontrasi di depan Kantor Bupati Lebak, Senin (24/11/2025).

dalam orasinya, buruh menyatakan UMK Lebak merupakan UMK terkecil di 8 kota/kabupaten di Banten. Upah ini sudah sangat tidak layak dengan kondisi ekonomi saat ini.

Advertising
banner 425 x 400
Baca Artikel Scroll ke Bawah

Ketua DPC SPN Lebak Uwen Sidik mengatakan, aksi ini dia lakukan bersama ratusan buruh untuk menuntut agar bupati Lebak memperhatikan dan mempertimbangkan apa yang menjadi tuntutan butuh. Dia menilai, selama ini pemkab Lebak tidak pernah berpihak pada buruh.

” Hal itu bisa kita lihat dari besaran UMK yang tidak layak,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Lebak Amir Hamzah menerima perwakilan pendemo. Dia menyatakan, tuntutan buruh cukup realistis, terutama di tengah tingginya kebutuhan hidup dan berbagai pertimbangan yang disampaikan. Meski demikian, dia belum bisa mengambil keputusan final. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *