Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Regional

Butuh Layanan Informasi di Kota Tangerang, Catat Nomor WhatsApp ini

Avatar photo
7
×

Butuh Layanan Informasi di Kota Tangerang, Catat Nomor WhatsApp ini

Sebarkan artikel ini
ilustrasi teknologi informasi
Ilustrasi/Ist

TANGERANG, INTTI.ID – Pemerintah Kota Tangerang terus meningkatkan pelayanan publik. Selain melalui fitur LAKSA pada aplikasi Tangerang LIVE, masyarakat Kota Tangerang dapat dengan mudah mengajukan berbagai informasi layanan pemerintah hanya melalui aplikasi WhatsApp.

Layanan ini dihadirkan untuk memberikan kemudahan, kecepatan dan kenyamanan bagi masyarakat dalam menyampaikan aduan. Permintaan informasi, maupun layanan administrasi lainnya. Yaitu, melalui nomor WhatsApp resmi Layanan Kota Tangerang: 0811-1500-152.

Advertising
banner 425 x 400
Baca Artikel Scroll ke Bawah

Melalui nomor tersebut, warga dapat mengajukan berbagai informasi layanan, seperti Pelaporan masalah lingkungan (sampah, banjir, jalan rusak), Informasi administrasi kependudukan/Adminduk (KTP, KK, Akta).

Kemudian layanan kesehatan dan pengaduan fasilitas umum, informasi seputar pajak dan retribusi daerah. Pengaduan pelayanan publik dan lainnya yang masih dalam kewenangan Pemkot Tangerang.

Kepala UPT Pengelola Ruang Kendali Kota (PRKK) Dinas Kominfo Kota Tangerang Muhammad Iqbal Santoso mengatakan, layanan WhatsApp ini juga merupakan bagian dari Sistem Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!).

Berbasis Teknologi

Layanan ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Tangerang untuk menghadirkan layanan publik yang cepat, transparan dan berbasis teknologi informasi.

“Dengan layanan WhatsApp ini Pemkot Tangerang dapat terus mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Cukup dengan satu nomor WhatsApp, warga bisa mendapatkan informasi dan melaporkan berbagai permasalahan. Tanpa harus datang langsung ke kantor dinas,” papar Iqbal.

Baca juga: Pemkot Tangerang Tegur Pelaku Usaha Tak Punya Tempat Sampah

Layanan WhatsApp ini dapat diakses setiap Senin hingga Jumat, Pukul 08.00 wib hingga 15.00 wib. Dengan tanggapan otomatis yang dilanjutkan oleh petugas sesuai kebutuhan aduan atau permintaan warga.

“Pemerintah Kota Tangerang mengimbau seluruh masyarakat untuk menyimpan dan memanfaatkan layanan ini secara bijak. Serta tidak menyebarkan hoaks atau informasi palsu melalui saluran tersebut,” imbaunya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *