Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Regional

Cegah Pungli, Pemkot Tetapkan Retribusi Sampah Restoran Rp 175.000 per Rit

Avatar photo
37
×

Cegah Pungli, Pemkot Tetapkan Retribusi Sampah Restoran Rp 175.000 per Rit

Sebarkan artikel ini
retribusi sampah restoran di kota tangerang
Petugas pengangkut sampah dari DLH Kota Tangerang mengakut sampah.

TANGERANG, INTTI.ID – Biar pengusaha restoran dan rumah makan tidak bingun, serta mencegah pungutan liar (pungli) pengangkutan sampah, Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang menetapkan retribusi sampah jasa boga, restoran dan rumah makan Rp 175.000 per rit atau 6 m3.

Tarif retribusi ini tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kendati demikian, nilai tarif itu tergantung per ritase pengangkutan dan volume sampah di setiap tempat usaha tersebut.

Advertising
banner 425 x 400
Baca Artikel Scroll ke Bawah

DLH Kota Tangerang sendiri terus melakukan sialisasi erkait tarif baru ini. Sosialisasi ini, menurut Kepala DLH Kota Tangerang Wawan Fauzi, guna menghindari informasi keliru yang berkembang di masyarakat. Terutama di kalangan pelaku usaha makanan dan minuman.

“Tarif ini sudah diatur secara resmi dalam Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 6 Tahun 2022 tentang Retribusi Persampahan. Jadi, pelaku usaha tidak perlu khawatir dengan pungutan yang tidak sesuai ketentuan,” jelas Wawan, Selasa (5/8/25).

Retribusi ini digunakan untuk mendukung pengelolaan sampah yang lebih optimal, termasuk biaya pengangkutan, pengolahan dan pembuangan akhir.

Secara Nontunai

Sistem pembayaran retribusi dilakukan secara nontunai atau wajib retribusi langsung ke petugas retribusi. Nantinya, petugas akan memberikan nomor virtual account atau QRIS pada invoice yang sebelumnya telah di download lebih dulu oleh petugas melalui aplikasi SIRITASE milik DLH Kota Tangerang.

Baca juga: Tak Punya Tempat Pengelolaan Sampah, Pengembang di Kabupaten Tangerang Bakal Disanksi

Ia mengimbau kepada seluruh pelaku usaha agar membayar retribusi sampah sesuai ketentuan dan tidak memberikan pungutan di luar tarif resmi.

Jika ditemukan adanya oknum yang melakukan pungutan liar atau melebihi tarif yang ditetapkan. Masyarakat dapat segera melaporkannya melalui kanal pengaduan resmi Pemkot Tangerang.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *