Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
HukumRegional

CV Noor Annisa Sudah Dipantau Kementerian LHK Sejak 2003

Avatar photo
57
×

CV Noor Annisa Sudah Dipantau Kementerian LHK Sejak 2003

Sebarkan artikel ini
CV Noor Annisa Sudah Dipantau Kementerian LHK Sejak 2003
Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang menggelar RDP dengan DLHK terkait perusahaan pengelola limbah B3 ilegal, Kamis (22/5/2025).

Di Lokasi Penyegelan Muncul PT Bilal Jaya Properti

TANGERANG, Intti.id – Penyegelan CV Noor Annisa Kemikal oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), menguak adanya dugaan praktek ilegal serupa dalam pengolahan limbah berbahaya dan beracun (B3) dari perusahaan lainnya.

Advertising
banner 425 x 400
Baca Artikel Scroll ke Bawah

Di lokasi penyegelan Desa Pangadegan, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang menemukan perusahaan lain bernama PT Bilal Jaya Properti, yang juga diduga menjalankan aktivitas pengolahan limbah B3 tanpa izin.

Nama PT Bilal Jaya Properti sebagai perusahaan lain yang diduga ikut bermain dalam pengolahan limbah B3 itu, disebut-sebut dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi IV DPRD dengan DLHK Kabupaten Tangerang, Kamis (22/5/2025).

“Lokasinya (PT Bilal Jaya Properti) berdampingan, bahkan pintu masuknya melalui CV Noor Annisa Kemikal,” ungkap Kepala Seksi (Kasi) Pengawasan dan Pengaduan DLHK Kabupaten Tangerang, Sandi Nugraha kepada wartawan usai RDP.

BACA JUGA: Dilarang Beroperasi Lagi, Pemilik Gudang Limbah Oli B3 di Pasar Kemis Bungkam

Menurut Sandi, untuk CV Noor Annisa Kemikal sudah sejak 2003 menjadi target pengawasan dari KLHK. Dan pada 2009, perusahaan pengolah limbah B3 tersebut mendapatkan dokumen lingkungan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.

“Saat disidak Kementerian (LHK) mungkin masa berlaku izinnya (CV Noor Annisa Kemikal) sudah berakhir,” ungkapnya. Sedangkan PT Bilal Jaya Properti, Sandi memastikan ilegal. “Karena tidak ada dalam catatan kami,” tegasnya.

Sementara itu dalam RDP Komisi V DPRD Kabupaten Tangerang meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten untuk bertindak tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang diduga telah melakukan pencemaran lingkungan.

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang, Ustur Ubadi menyatakan, RDP membahas tentang perusahaan pengolah limbah B3 CV Noor Annisa Kemikal yang ditutup paksa Menteri LHK pada Jumat (17/5/2025) lalu.

BACA JUGA: Gudang Oli Bekas Noor Annisa di Pasar Kemis Dinyatakan Berbahaya dan Beracun

CV Noor Annisa Kemikal ditutup paksa lantaran diduga menjalankan usahanya secara ilegal. Selain itu, aktivitas perusahaan pengolah limbah oli yang ditengarai milik Anggota DPRD Kabupaten Tangerang tersebut diduga mencemari lingkungan.

DPRD dan DLHK Kabupaten Tangerang akan melaporkan hasil RDP tentang perusahaan-perusahaan yang diduga melakukan pencemaran lingkungan tersebut kepada Pemprov Banten.

“Pemprov Banten juga harus memastikan legalitas perizinan perusahaan-perusahaan yang diduga mencemari lingkungan tersebut,” tegasnya.

Ustur menyebut Pemkab Kabupaten Tangerang memiliki keterbatasan dalam pengawasan, terutama terhadap perusahaan yang nilai investasi di atas Rp10 miliar.

“Kami tidak bisa langsung sidak atau mengambil tindakan lebih lanjut, kami menunggu inisiatif dari Pemprov Banten yang memiliki kewenangan untuk itu,” jelasnya.

Terkait adanya dua perusahaan pengolah limbah B3 yang ditengarai menjalankan aktivitas ilegal, anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang Lisiawati Lase menyebut keduanya bisa terseret dalam kasus dugaan pencemaran lingkungan.

“Kementerian (LHK) harus memeriksa kedua perusahaan itu, karena masih berada dalam satu lingkungan,” katanya.

Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Sampah, Limbah B3 dan Pengendalian Pencemaran (PSLB3) DLHK Kabupaten Tangerang, Hari Mahardika menambahkan, penanganan kasus dugaan pencemaran lingkungan ditangani langsung KLHK.

“Kami di daerah hanya mendukung dari sisi pengawasan,” ujar Hari.

Hari mengakui dalam kasus dugaan pencemaran lingkungan oleh CV Noor Annisa Kemikal, pihaknya menemukan perusahaan lain, yakni PT Bilal Jaya Properti yang juga diduga melakukan pencemaran lingkungan.

“Perusahaan ini dipastikan tidak memiliki izin operasional,” katanya seraya menambahkan penindakan menjadi kewenangan Pemprov Banten dan pemerintah pusat, dalam hal ini KLHK.

Disinggung pemilik CV Noor Annisa Kemikal dan PT Bilal Jaya Properti, Hari menyatakan masih dalam tahap penyelidikan KLHK. “Soal itu ranah Kementerian. Kami tidak berwenang menyelidiki kepemilikan perusahaan,” tandasnya.(ALD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *