TANGERANG,INTTI.ID–Dalam dua hari belakangan ini, Satpol PP Kota Tangsel gencar melakukan Razia tempat hiburan malam. Dalam dua hari razia, ratusan botol minuman keras (miras) dan puluhan pemandu lagu (LC) diamankan.
Pada razia Selasa (14/10/2025) malam, sekitar 300 botol dan kaleng miras berbagai merek berhasil diamankan dan puluhan.
Miras-miras ini tersebut diamankan petugas dari sejumlah toko toko jamu di beberapa kecamatan, seperti di Serpong, tempat karaoke di kawasan Serpong Utara dan lainnya.
Tempat-tempat yang dirazia ini disegel dan pemiliknya akan menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring).
Sedangkan pada Razia yang digelar Rabu (15/10/2025), Satpol PP Kota Tangsel melakukan Razia di tempat karaoke Famous Karaoke di kawasan Serpong. Dalam operasi itu, petugas mengamankan 41 pemandu lagu (LC) dan 99 botol miras berbagai merek.
Bukan hanya LC dan miras, petugas juga mengamankan alat kontrasepsi (kondom). Selain sebagai tempat karaoke, lokasi tersebut juga diduga sebagai tempat praktik prostitusi.
Alat kontrasepsi tersebut juga diamankan sebagai barang bukti.
Kawasan Serpong memang dikenal sebagai salah satu titik yang kerap disoroti karena aktivitas tempat hiburan malam yang menjamur. Razia dilakukan sebagai bagian dari program pengawasan dan penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangsel Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.(*)














