Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
RegionalTeknologi

Danantara Disebut Bakal Garap TPA Sampah Jatiwaringin Mauk

Avatar photo
24
×

Danantara Disebut Bakal Garap TPA Sampah Jatiwaringin Mauk

Sebarkan artikel ini
Danantara Disebut Bakal Garap TPA Sampah Jatiwaringin Mauk
TPA sampah Jatiwaringin Kecamatan Mauk Kabupaten Tangerang sempat menjadi sorotan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan beberapa waktu lalu.

TANGERANG, INTTI.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, Banten menyebut Danantara bakal menggelontorkan anggaran untuk menjadikan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, sebagai pusat energi listrik tenaga sampah (PSEL).

Proyek pembangkit listrik tenaga sampah di TPA Jatiwaringin rencananya dimulai pada 2026 mendatang. Pemkab Tangerang setidaknya membutuhkan anggaran sekitar Rp2 Triliun untuk merealisasikan proyek prestisius tersebut.

Advertising
banner 425 x 400
Baca Artikel Scroll ke Bawah

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, Ujat Sudrajat mengatakan, saat ini proyek PSEL dalam tahap pemenuhan syarat administrasi. Juga harus menyediakan lahan minimal 5 hektare, bukti kepemilikan lahan, produksi sampah minimal 2.000 ton per hari dan armada pengangkut.

BACA JUGA: Soal TPA Jatiwaringin, Pemkab Tangerang Terancam Dipidanakan

Disinggung kebutuhan anggaran Rp2 Triliun untuk pembangunan pengelolaan sampah menggunakan teknologi energi terbarukan itu, Ujat menyebut akan ditanggung Danantara. Pemkab Tangerang hanya menyiapkan lahan dan produksi sampah.

“Semua investasi ditanggung Danantara. Tidak ada tipping fee-nya, jadi tidak memberatkan Pemkab Tangerang, ” jelasnya.

Menurut Ujat, pembangunan PSEL bermanfaat bagi Kabupaten Tangerang dalam pengelolaan dan pengurangan sampah. Bila program sudah berjalan, sampah di TPA Jatiwaringin akan habis diolah menjadi energi listrik.

“Teknologi ini juga dapat mengurangi efek gas rumah kaca. Juga membuka lapangan pekerjaan bagi warga Kabupaten Tangerang,” jelas Ujat seraya menyebut Pemkab Tangerang juga tengah menggiatkan TPS 3R di setiap kecamatan.

BACA JUGA: Bupati Tangerang Minta Seluruh OPD Gunakan Transaksi Nontunai

Disinggung TPS 3R, Ujat menyebut secara keseluruhan ada sebanyak 30 lokasi yang tersebar di sejumlah kecamatan. Namun TPS 3R yang aktif saat ini sebanyak 16 lokasi.

Menurut Ujat, hal itu dikarenakan adanya beberapa faktor. Salah satunya keterbatasan lahan yang hanya bisa disewa 9 bulan, ketika hendak diperpanjang tidak bisa. Seperti di Desa Sodong, Kecamatan Tigaraksa.

“Selain itu ada rekomendasi dari BPK karena terjadi kesalahan teknis, karena itu kami tutup. Nantinya akan kami tambah lagi, agar sampah benar-benar teratasi,” tandasnya.(Ald)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *