Regional

Darurat Sampah! Emak-Emak Serpong Buang Sampah di Gerbang DPRD Kota Tangsel

Avatar photo
85
×

Darurat Sampah! Emak-Emak Serpong Buang Sampah di Gerbang DPRD Kota Tangsel

Sebarkan artikel ini
Warga yang tergabung dalam Forum Peduli Serpong berdemo terkait Sampah TPA Cipeucang di Gedung DPRD Kota Tangsel, Kamis (18/12/2025).

TANGERANG.INTTI.ID — Ratusan massa dari Forum Peduli Serpong (FPS) menggelar aksi demontrasi di Kantor DPRD Kota Tangsel di Jalan Raya Pahlawan Seribu, Kecamatan Serpong, Kamis (18/12/2025). Massa aksi berdemo terkait polemik Kota Tangsel darurat sampah, yang terjadi belakangan ini.

Massa yang terdiri sejumlah emak-emak ini berkumpul Masjid Agung Al-Mujahidin Serpong, pukul 07.30 WIB. Setelah berkumpul, massa aksi mendatangi Gedung DPRD DPRD Tangsel dengan sejumlah kendaraan. Dalam aksinya, masa membentangkan spanduk berisi tuntutan kepada DPRD dan Pemkot tangsel untuk menuntaskan persoalan sampah di Kota Tangsel. Selain itu, pendemo juga membawa sampah dan diletakan di jalan dan pintu gerbang DPRD Tangsel. Aksi ini sebagai lambang protes warga terkait masslah sampah di Kota Tangsel.

Advertising
banner 425 x 400
Baca Artikel Scroll ke Bawah

Dalam aksi itu, Forum Peduli Serpong mengajukan 12 tuntutan terkait darurat sampah di Kota Tangsel. Ke 12 Tuntutan itu yakni.

1. Sampah wajib dikelola ( bukan hanya ditumpuk ).
2. Mengaktifkan kembali TPS3R di seluruh tangsel dengan serius.
3. Membentuk SATGAS PERSAMPAHAN yg terdari dari perwakilan Warga dan ASN TANGSEL untuk merumuskan dan mengawal proses pengelolaan sampah Tangsel yg berkelanjutan.
4. Perbaikan sistem pengelolaan TPA cipeucang , dgn mengembalikan fungsi TPA yaitu sbg “Tempat Pemrosesan Akhir” sesuai UU 18/2008 ttg Persampahan serta dukungan infrastrukturnya
5. Relokasi anggaran tambahan untuk pengolahan sampah TPA cipeucang
6. Tambahan relokasi anggaran untuk kelurahan serpong untuk pembangunan Fasos, Fasum dan infrastuktur.
7. Jaringan AIR BERSIH /PAM, ke rumah2 yg terdampak langsung.
8. Pemberian BLT sebesar Rp.250ribu per BULAN , yg diberikan secara transparan kpd warga yg terdampak langsung.
9. Peningkatan status Puskesmas menjadi RS kelas D
10. Warga kec. serpong diprioritaskan dapat membuang sampah di TPA Cipeucang
11. Wajib hadir walikota selaku penanggung jawab persampahan (UU 18/2008) di Tpa Cipeucang utk menguatkan komitmen Pemkot Tangsel thd tuntutan warga serpong.
12. Menolak perluasan lahan TPA Cipeucang.

Sebelumnya, DPRD Kota Tangerang Selatan mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel agar segera mengambil langkah konkret untuk mengatasi persoalan tumpukan sampah yang kian mengkhawatirkan.

Desakan itu disampaikan Ketua Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD Tangsel, Alex Prabu, yang menilai penanganan sampah saat ini berjalan lamban. Alex menegaskan, solusi cepat sangat dibutuhkan agar permasalahan sampah tidak semakin meluas dan mengganggu aktivitas masyarakat. Menurutnya, pembiaran tumpukan sampah berpotensi memicu dampak yang lebih serius.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *