SERANG, INTTI.ID – DPRD Provnsi Banten meminta gubernur untuk mengoptimalkan penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak. Permintaan dewan itu menyusul terus meningkatnya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dalam tiga tahun ini.
Anggota DPRD Banten, Yeremia Mendrofa kepada wartawan Minggu (23/11/2025) menyebut ironis predikat Provinsi Layak Anak (Provia) untuk Banten, malah justru meningkatkan kasus kekerasan perempuan dan anak.
“Banten sudah lima tahun berturut-turut mendapatkan penghargaan Provia. Tapi anehnya, kasus kekerasan perempuan dana anak meningkat. Ini harus menjadi perhatian bagi gubernur, jangan kendor dalam memberikan pelindungan dan pemenuhan hak perempuan dan anak,” katanya.
BACA JUGA: Banten Masuk 10 Besar Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak
Berdasarkan Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) dalam tiga tahun terakhir, kekerasan terhadap perempuan dan anak di Banten terus meningkat. Pada 2023, kasus kekerasan peremuan dan anak di Banten mencapai 1.026, dan sebanyak 1.114 kasus terjadi pada 2024.
Sementara hingga 18 Nopember 2025, kasus kekerasan pada perempuan dan anak di Banten telah mencapai 1.156 kejadian. Jumlah itu disebut masih akan terus bertambah hingga akhir tahun 2025.
Dari data tersebut, saat ini Banten menempati 10 besar provinsi dengan kasus kekerasan tertinggi di Indonesia. Padahal Provinsi Banten mendapat penghargaan Provia 2025 dari Kemen PPPA RI sejak 2019 lalu.
“Gubernur harus secara aktif menerapkan Perda 7 Tahun 2024 yang hasil revisi Perda 9 Tahun 2014 tentang Pelindungan Perempuan dan Anak,” kata Politisi asal PDI Perjuangan itu.
Yeremia menekankan pentingnya mencegah kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui program pemberdayaan terhadap korban kekerasan, peningkatan peran serta masyarakat, dunia usaha, dan media massa.(Ald)
sumber: banpos.co















