Tangerang, Intti.id – Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq menghentikan operasional dua pabrik peleburan baja di Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (23/5/2025).
Dua pabrik baja di Kawasan Industri Milenium Cikupa itu milik PT Power Steel Mandiri dan PT Power Steel Indonesia.
Dihentikan kegiatan produksinya lantaran diduga melakukan pelanggaran standar pengelolaan emisi.
Kementerian LH menemukan kedua pabrik tersebut membuang asap hasil peleburan secara langsung ke udara, tanpa penyaringan yang layak.
Menteri LH Marah
Karena itu, Menteri Hanif sempat menunjukan kekesalan dan kemarahan atas fasilitas industri itu yang mencemari udara dan membahayakan warga.
Baca Juga: CV Noor Annisa Sudah Dipantau Kementerian LHK Sejak 2003
Dengan pengeras suara, Menteri Hanif meminta agar aktifitas karyawan pabrik berhenti, karena tidak sesuai dengan standar dan undang-undang.
Menurut Hanif, dari hasil pemeriksaan, sistem cerobong pabrik tidak melengkapi dengan peralatan memadai.
“Bahkan perawatan rutin pun tidak dilakukan. Dan menyebabkan emisi berbahaya langsung terlepas ke udara,” ungkap Hanif.
Oleh karenanya, lanjut Hanif, kementeriannya melakukan Tindakan tegas. Dengan menyegel dan menghentikan seluruh kegiatan produksi di dua pabrik tersebut.
Kata Hanif, kini tim penegakkan hukum KLH Tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Dan tidak menutup kemungkinan, Perusahaan akan kita jerat dengan pidana lingkungan,” katanya.
Hanif meminta dua pabrik itu segera memperbaiki sistem cerobong udara/asap peleburan.
Dilengkapi dengan hood yang berfungsi untuk menangkap emisi debu dan asap yang dituangkan ke teko atau penampungan.
“Idealnya asap tidak langsung keluar, ini harus melalui sistem perpipaan dengan panjang tertentu. Kemudian di cerobong ada penyaringan sehingga asap ini bisa terikat, serta secara priodik harus dibersihkan,” imbuhnya.(Fajar)