Tangerang, Intti.id – Polisi menangkap seorang kasir minimarket yang diduga nekat melakukan aksi bejat mencabuli bocah 11 tahun di toilet, Selasa (17/6/2025)..
Peristiwa terjadi di salah satu minimarket yang berlokasi di Pasir Jaya Jatiuwung, Kota Tangerang, Banten, Minggu (15/6) sekitar pukul 09.00 WIB akhir pekan lalu.
Pelaku melakukan pebuatan asusila pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur itu dengan modus iming-iming top up game gratis.
Peristiwa ini terjadi berawal saat korban mendatangi minimarket untuk mengisi saldo game online.
Kepada pelaku korban mengutarakan maksudnya untuk top up sebesar Rp30 ribu.
Pelaku yang saat itu bertugas sebagai kasir menawarkan top up Rp100 ribu secara gratis.
Namun dengan syarat korban mau mengikutinya ke toilet minimarket.
Terbujuk iming-iming tersebut, korban pun menuruti pelaku. Dan di kamar mandi minimarket itulah aksi pencabulan terjadi.
Setelah melancarkan aksi bejatnya, pelaku kembali ke kasir dan memberikan top up pulsa game online Rp100 ribu tersebut kepada korban.
Kemudian korban sempat bermain bersama teman-temannya. Namun rasa trauma dan ketakutan mulai menghantuinya.
Korban akhirnya menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya, dan kemudian melaporkan ke Polsek Jatiuwung, Polres Metro Tangerang.
Mendapati informasi adaya tindakan pencabulan oleh kasir minimarket terhadap bocah itu, warga sekitar sempat marah dan geram terhadap pelaku.
Beruntung polisi berhasil menagkap dan segera mengamankan kasir minimarket itu, serta membawanya ke Polsek Jatiuwung.
Sudah Dua Kali
Kapolsek Jatiuwung, Kompol Robin mengkonfirmasi, bahwa ternyata pelaku sudah dua kali melakukan aksi pencabulan itu dengan modus yang sama.
Baca juga: 50 Orang Korban Penipuan Wisata Terdampar di Bandara Soetta, Polisi Tangkap Pasutri Pemilik Travel
“Saat diinterogasi, pelaku berinisial A ini mengaku sudah dua kali melakukan aksi bejatnya tersebut. Dan modusnya sama, yaitu membujuk korban dengan iming-iming top up game gratis,” ungkapnya kepada wartawan, Selasa (17/6/2025).
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Pasal 76E jo Pasal 82 dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
“Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan mendalam,” imbuh Kapolsek Jatiuwung.(fajar)