Tangerang, Intti.id – Polres Bandara Soekarno Hatta (Soetta) berhasil menangkap pebasket profesional Jarred Dwayne Shaw alias JDS pada Rabu, 7 Mei 2025 lalu.
JDS diciduk Sat Resnarkoba Polres Bandara lantaran diduga terlibat peredaran permen mengandung narkotika jenis Delta 9 tetrahydrocannabinol atau THC.
Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi dari pihak Bea dan Cukai yang mencurigai adanya peredaran gelap narkotika yang dikirim dari Thailand melalui jasa pengiriman.
Selanjutnya dilakukan join invetigation antara pihak Kepolisian dan pihak Bea dan Cukai.
Kemudian dilakukan penangkapan terhadap pengambil paket EMS atas nama tersangka JDS pada hari Rabu tanggal 7 Mei 2025.
JDS ditangkap sekira pukul 21:47 WIB di Loby Apartemen Casa De Parco Sampora Unit Magnolia, Kecamatan Cisauk, Kawasan Taman Kota Barat, BSD, Kabupaten Tangerang, Banten.
Modus Operandi
Pelaku JDS dalam aksinya yaitu narkotika golongan I berupa permen yang mengandung narkotika golongan I jenis Delta 9 THC dikirim dari Thailand dengan disimpan didalam 1 buah paket EMS world Thailand yang disamarkan dengan kemasan Vitamin bertuliskan Vita Bite.
Tersangka JDS melakukan pemilihan desain kemasan bungkus permen agar tidak terdeteksi dari pihak berwenang.
JDS dan tersangka Sdri. JK (warga negara Thailand) merencanakan akan memasukkan narkotika tersebut dengan jumlah yang lebih besar, jika pengiriman paket dari Thailand ini bisa lolos dari pihak berwenang.
Tersangka JDS juga akan memberikan permen yang mengandung narkotika golongan I jenis Delta 9 THC itu kepada teman-temannya sesama pemain basket apabila barang tersebut sudah diterimanya.
Barang Bukti
Dari tangan JDS polisi berhasil mengamankan berupa 1 buah paket EMS world Thailand yang didalamnya berisikan 20 bungkus permen bertuliskan Vita Bite yang mengandung narkotika golongan I jenis Delta 9 THC.
Dengan jumlah keseluruhan 132 buah atau dengan berat brutto 869 gram.
Kemudian 1 unit handphone warna abu-abu merk Apple iphone 12 Pro Max, serta 1 buah paspor Amerika.
Atas perbuatannya, JDS dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 113 ayat (2) lebih subsider pasal 112 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara 20 tahun, denda 1 miliar.(ejp)