Serang, Intti.id – Kabupaten Serang, Banten akhirnya bakal memiliki Kejaksaan Negeri (Kejari) tersendiri yang terpisah dari Kota Serang. Gedung lembaga hukum itu rencananya akan dibangun di Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Serang, di Kecamatan Kragilan di atas lahan seluas 1,5 hektar.
Rencana ini terungkap saat Kunjungan Kerja Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB). Dalam rangka pembentukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Serang, di Pendopo Bupati, Rabu (21/5/2025).
Kepala Biro Perencanaan Kejagung RI, Tiyas Widiarto, dan Asisten Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana, Politik, Hukum, Keamanan, dan Pemerintah Daerah Kementerian PAN RB, Istiyadi Insani, beserta jajaran diterima Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kabupaten Serang, Rudy Suhartanto.
Nampak hadir Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum, para Asda, para Staf Ahli Bupati, dan para kepala OPD terkait di lingkungan Pemkab Serang.
BACA JUGA: Wah, Blanko STNK di Samsat Rangkasbitung Lebak Habis
Pj Sekda Kabupaten Serang, Rudy Suhartanto mengatakan, Pemkab Serang, dalam hal ini Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah bersama DPRD telah menggagas terbentuknya Kejari Kabupaten Serang sejak tahun 2021.
“Usulan kami direspon, sudah tahap final verifikasi administrasi, dan tinjau lapangan,” ujarnya kepada wartawan.
Rudy berharap dalam waktu dekat Peraturan Presiden (Perpres) tentang pembentukan Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang sudah bisa diterbitkan.
“Sehingga pada tahun berikutnya sudah bisa memberikan pelayanan penanganan hukum di Kabupaten Serang, pastinya untuk masyarakat Kabupaten Serang,” jelasnya.
Kepala Biro Perencanaan Kejagung RI, Tiyas Widiarto mengakui pihaknya datang untuk menindaklanjuti usulan yang disampaikan Bupati Serang ke Kejaksaan Tinggi Banten, dan diteruskan ke Kejaksaan Agung.
“Kejaksaan Agung menilai persyaratan terbentuknya Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang sudah cukup,” tuturnya.
BACA JUGA: Siswa SD di Pandeglang Belajar Lesehan dan Dempetan
Asisten Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana, Politik, Hukum, Keamanan, dan Pemerintah Daerah Kementerian PANRB, Istiyadi Insani menambahkan, ada tiga kelompok dalam persyaratan pembentukan Kejari.
“Prasyarat pembentukan Kejari karena aanya dukungan dari Pemkab Serang dan DPRD. Kemudian, Kejaksaan Agung membentuk tim, untuk membuat kajian, hasilnya diajukan kepada Kementerian PAN RB. Setelah itu diusulkan ke Presiden, untuk diterbitkan Perpres-nya,” jelas Istiyadi.
Prasyarat kedua, lanjut Istiyadi, adanya unsur substantif teknis terkait dengan pembentukan Kejari, yaitu jumlah perkara yang distandarkan minimal 40 perkara.
“Ddi Kabupaten Serang sudah mencapai 667 perkara, sudah overload, dan ini termasuk urgensi untuk terbentuknya kejaksaan negeri,” tuturnya.
Kemudian ketiga, dukungan aspek berupa kesiapan pembentukan, baik personel, anggaran, sarana prasarana, dan lain-lain.
“Lahan yang disediakan Pemkab Serang seluas 1,5 hektar sudah memadai. Untuk dibangun kantor, rumah dinas dan seterusnya yang mendukung pelaksanaan kegiatan kejaksaan negeri tersebut,” tandasnya.(ALD)