Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Hukum

Dihadiahi iPhone 17 Pro Max, Kapolres Tangsel Lapor KPK

Avatar photo
8
×

Dihadiahi iPhone 17 Pro Max, Kapolres Tangsel Lapor KPK

Sebarkan artikel ini
Dihadiahi iPhone 17 Pro Max, Kapolres Tangsel Lapor KPK
Kapolres Tangsel AKBP Boy Jumalolo menyerahkan hadiah iphone 17 pro max kepada perwakilan KPK, Jumat (6/2/2026).

TANGERANG, INTTI.ID – Biasanya orang akan bergembira bila mendapatkan hadiah. Apalagi hadiah tersebut merupakan barang yang diinginkan. Namun tidak demikian dengan Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, AKBP Boy Jumalolo.

AKBP Boy Jumalolo justru melaporkan barang atau pemberian hadiah yang diterimanya berupa satu unit iPhone 17 Pro Max dan tongkat Kapolres kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Advertising
banner 425 x 400
Baca Artikel Scroll ke Bawah

Laporan itu berkaitan dengan penolakan penerimaan gratifikasi dan sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan dan komitmen menjaga integritas tugasnya sebagai aparat penegak hukum.

BACA JUGA: Dugaan Manipulasi Pajak Tiga Pabrik Baja di Tangerang Masuk Penyidikan

“Saya melaporkan hadiah tersebut ke KPK sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan dan komitmen pribadi untuk menjaga integritas dan transparansi. Ini kewajiban yang harus dijalankan setiap anggota Polri,” ujar Boy kepada wartawan, Jumat (6/2/2026).

Boy mengatakan, pelaporan tersebut merupakan kewajiban setiap anggota Polri dalam menjaga transparansi dan kepercayaan publik. Menindaklanjuti laporan tersebut, KPK menetapkan status kepemilikan atas barang gratifikasi yang dilaporkan.

Dalam ketetapan tersebut, iPhone 17 Pro Max dinyatakan menjadi milik negara, sementara tongkat Kapolres dikelola instansi terkait.

Penetapan status tersebut tertuang dalam Keputusan Pimpinan KPK Nomor 209 Tahun 2026 tanggal 28 Januari 2026 tentang Penetapan Status Gratifikasi.

Pelaporan gratifikasi ini merupakan wujud komitmen Kapolres Tangsel Polda Metro Jaya dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi, khususnya gratifikasi, sebagaimana diatur Pasal 12C Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

BACA JUGA: Doni Saputra Promosi, Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Tangerang Berganti

Dalam aturan tersebut ditegaskan setiap pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima gratifikasi wajib melaporkannya kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.

“Kami ingin memastikan seluruh jajaran Polres Tangsel bekerja secara profesional, transparan, dan bebas dari praktik-praktik yang dapat mencederai kepercayaan masyarakat,” tegasnya.

AKBP Boy berharap langkah ini bisa menjadi contoh dan pengingat bagi seluruh aparatur negara, khususnya jajaran Polres Tangsel untuk selalu taat aturan dan menolak segala bentuk gratifikasi.(ALD)

sumber: satelitnews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *