Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
PeristiwaRegional

Dilarang Beroperasi Lagi, Pemilik Gudang Limbah Oli B3 di Pasar Kemis Bungkam

Avatar photo
72
×

Dilarang Beroperasi Lagi, Pemilik Gudang Limbah Oli B3 di Pasar Kemis Bungkam

Sebarkan artikel ini
Dilarang Beroperasi Lagi, Pemilik Gudang Limbah Oli B3 di Pasar Kemis Bungkam
Menteri LHK Hanif Faisol Nurofiq menyegel paksa gudang limbah oli milik CV Noor Annisa Kemikal, Jumat (17/5/2025).

TANGERANG, Intti.id – Pemilik CV Noor Annisa Kemikal hingga kini enggan memberikan tanggapan apapun alias bungkam terkait dugaan limbah oli bekas mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3) miliknya di Desa Pangadegan, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten.

Konfirmasi yang disampaikan wartawan Senin (19/5/2025), tidak mendapat respon dari pemilik gudang pengelolaan limbah oli bekas yang disebut-sebut bernama Febri tersebut.

Advertising
banner 425 x 400
Baca Artikel Scroll ke Bawah

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melarang CV Noor Annisa Kemikal untuk membuka kembali gudang limbah oli yang ditutup paksa Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Jumat (16/5/2025).

Larangan tersebut ditegaskan Wakil Bupati Tangerang, Intan Nurul Hikmah saat menggelar rapat koordinasi dengan sejumlah pejabat Pemkab Tangerang, di Gedung Setda Puspemkab Tangerang, Tigaraksa, Senin (19/5/2025).

“Kami stop, kami tutup, disegel. Pemerintah Kabupaten Tangerang sudah melayangkan surat edarannya untuk tetap menutup gudang oli milik CV Noor Annisa Kemikal,” tegas Intan Nurul Hikmah kepada wartawan, Senin (19/5/5/2025).

Intan menegaskan, CV Noor Annisa Kemikal dilarang mengoperasikan kembali pabrik pengolahan limbah oli bekasnya setelah sebelumnya disegel KLHK. CV Noor Annisa Kemikal diduga tidak memiliki izin operasional dalam membuka usaha pengolahan limbah oli tersebut.

Bahkan diketahui gudang usaha pengolahan oli bekas yang lokasinya berada di tengah pemukiman tersebut, justru diduga telah menimbulkan pencemaran lingkungan sekitarnya.

“Jadi kami tidak mengizinkan CV Noor Annisa Kemikal untuk membuka kembali usahanya itu,” tegas Intan.

Intan juga menegaskan, Pemkab Tangerang telah meminta arahan kepada aparat penegak hukum (APH) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang terkait penghentian aktivitas tempat usaha atau industri yang telah mencemari lingkungan.

“Kejari sudah memberi arahan, Pemerintah Kabupaten Tangerang bisa menyetop usaha atau industri yang mencemari lingkungan,” tegasnya.

Aktivis Lingkungan Minta APH Bertindak

Penyegelan gudang limbah B3 milik CV Noor Annisa Kemikal mendapat dukungan dari aktivis lingkungan hidup yang tergabung dalam Giat Peduli Lingkungan Indonesia (GPLI) Kabupaten Tangerang.

Ketua GPLI Kabupaten Tangerang, Ayi Abdullah mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk menindak tegas CV Noor Annisa Kemikal yang diduga telah melakukan pencemaran dan tidak memiliki izin operasional.

“Dasarnya sudah jelas, Menteri LHK langsung yang turun menutup CV Noor Annisa Kemikal. Penegak hukum harus segera bergerak,” kata Ayi kepada wartawan.

Ayi mengatakan, gudang pengelola limbah B3 harus mendapat perhatian serius dari Pemkab Tangerang. Sebab, kata dia, bila terjadi kesalahan dalam pengelolaannya, dapat merusak lingkungan dan meracuni warga.

“Menteri LHK sudah tegas menyatakan gudang limbah B3 itu sangat berbahaya, apalagi lokasinya di tengah pemukiman warga, jelas sangat berbahaya sekali,” katanya.(ALD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *