Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Pendidikan

Dindik Banten Batasi Penggunaan Ponsel di Sekolah

Avatar photo
15
×

Dindik Banten Batasi Penggunaan Ponsel di Sekolah

Sebarkan artikel ini
Dindik Banten Batasi Penggunaan Ponsel di Sekolah
Kepala Dindik Provinsi Banten Jamaluddin mengeluarkan SE pembatasan Ponsel bagi siswa di sekolah.

SERANG, INTTI.ID – Para siswa SMA, SMK maupun SKH di Provinsi Banten mulai saat ini nampaknya harus pandai mengatur waktu untuk bermain telpon seluler (Ponsel). Sebab, Dinas Pendidikan (Dindik) Banten telah mengeluarkan surat edaran untuk membatasi penggunaan Ponsel di sekoah.

Dalam surat edarannya bernomor: 100.3.4.1/0374-Dindikbud/2026 Kepala Dindik Banten, Jamaluddin mengatakan resmi membatasi penggunaan HP di sekolah untuk menjaga fokus akademik seluruh siswa.

Advertising
banner 425 x 400
Baca Artikel Scroll ke Bawah

“Iya benar. Kami buat edaran itu agar para siswa bisa belajar lebih fokus,” tegas Jamaluddin kepada wartawan Jumat (30/1/2026).

BACA JUGA: Bapanas Bentuk Satgas Saber Pangan di Banten

Pembatasan penggunaan handphone (HP), lanjut Jamaluddin, berlaku bagi siswa jenjang SMA, SMK, dan SKH. Jamaluddin menambahkan, ketergantungan pada gawai selama jam pelajaran kerap menjadi kendala dalam menjaga ritme akademik siswa.

Selanjutnya, tegas dia, aturan tersebut diberlakukan kepada seluruh sekolah, baik berstatus negeri maupun swasta di wilayah Banten.

“Kebijakan ini bukan bertujuan mengekang siswa, melainkan untuk memastikan proses transfer ilmu berjalan maksimal,” imbuhnya.

Sebaliknya, pemerintah daerah berupaya keras menciptakan iklim belajar kondusif sekaligus meminimalisir distraksi digital di ruang kelas. Beliau meyakini bahwa pembatasan ini mampu meningkatkan interaksi sosial antar-siswa dan konsentrasi terhadap materi pelajaran secara signifikan.

Libatkan Siswa Jadi Satgas Gadget

Lebih jauh Jamaluddin mengatakan, mekanisme pengawasan aturan ini tidak hanya bertumpu pada pundak guru atau pihak sekolah. Jamaluddin menjelaskan pihaknya akan merangkul organisasi kesiswaan untuk menjadi garda terdepan dalam implementasi aturan ini.

Untuk itu, Jamaluddin mengatakan, pihaknya berencana membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus gadget yang melibatkan partisipasi aktif dari unsur siswa.

“Kami akan buat Satgas yang didalamnya itu ada siswa-siswa juga. Seperti OSIS,” jelasnya.

Jamaluddin berharap keterlibatan siswa dalam Satgas Gadget mampu menciptakan kesadaran kolektif tanpa adanya tekanan dari pihak luar.

Jamaluddin juga mengaku surat edaran tersebut sebagai solusi atas maraknya gangguan perangkat elektronik saat jam belajar berlangsung. Pihaknya akan memantau secara berkala efektivitas penerapan kebijakan ini di setiap satuan pendidikan.

“Kami harap sekolah kembali menjadi tempat interaksi intelektual yang murni tanpa gangguan gawai,” tandasnya.(Ald)

sumber: banpos.co

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *