Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Kesehatan

Dinkes Cilegon Minta Dapur SPPG MBG Penuhi Kriteria Mayor

Avatar photo
35
×

Dinkes Cilegon Minta Dapur SPPG MBG Penuhi Kriteria Mayor

Sebarkan artikel ini
Dinkes Cilegon Minta Dapur SPPG MBG Penuhi Kriteria Mayor
Kabid SDMK Farmalkes Dinkes Kota Cilegon, Ratu Robiatul Alawiyah meminta SPPG yang belum masuk kriteria mayor untuk menunda operasional.

CILEGON, INTTI.ID – Seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Cilegon, Banten yang belum memenuhi kriteria mayor diminta untuk menunda operasional.

Dapur MBG tersebut baru akan direkomendasikan untuk beroperasi jika seluruh persyaratan terpenuhi, terutama pada aspek kesehatan.

Advertising
banner 425 x 400
Baca Artikel Scroll ke Bawah

Demikian ditegaskan Kabid Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDMK) Farmasi dan Alat Kesehatan (Farmalkes) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Cilegon, Ratu Robiatul Alawiyah kepada wartawan baru-baru ini.

BACA JUGA: Cuma 1 SPPG MBG di Pandeglang yang Bersertifikat

Penegasan tersebut menanggapi adanya konsekuensi bagi dapur produksi program MBG yang belum memenuhi standar kesehatan.

Sementara saat ini, terdapat sebanyak 19 dapur SPPG MBG yang sudah beroperasi di sejumlah kecamatan di Kota Cilegon.

Untuk diketahui, terdapat tiga kategori atau kriteria dapur SPPG yang menjadi mitra produksi Porgam MBG. Diantaranya, SPPG Mayor, SPPG Minor dan SPPG Kritis. Kategori ini berdasarkan hasil pengecekan Badan Gizi Nasional (BGN).

“Kalau penutupan dapur itu ranahnya BGN, kemi kembalikan ke BGN. Tapi kami minta SPPG yang belum memenuhi syarat jangan beroperasi dulu, sampai memenuhi kriteria mayor,” ujarnya.

Ratu menjelaskan, untuk mendapatkan rekomendasi dari Dinkes, SPPG harus memenuhi persyaratan umum dan teknis sehingga masuk dalam kriteria SPPG mayor.

Persyaratan umum mencakup pengajuan surat permohonan rekomendasi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) serta melampirkan denah lokasi.

Sementara persyaratan teknis meliputi tiga komponen utama yang harus dipenuhi SPPG Mayor. Diantaranya Izin Kesehatan Lingkungan (IKL) dengan nilai minimal 80. Ditambah hasil uji laboratorium terhadap makanan dan peralatan dapur.

Pelatihan keamanan pangan bagi pekerja, untuk usaha katering minimal 50 persen karyawan harus memiliki sertifikat keamanan pangan. Serta, tidak adanya kandungan bakteri pada sampel makanan berdasarkan hasil laboratorium.

“Dinkes akan keluarkan rekomendasi jika IKL-nya sudah di atas 80, hasil lab baik, dan penjamah makanan sudah mengikuti pelatihan keamanan pangan,” jelasnya.

BACA JUGA: Buruh di Kabupaten Serang Tuntut Kenaikkan Upah 12 Persen

Setelah rekomendasi diterbitkan, data SPPG akan masuk ke sistem OSS dan terdaftar secara resmi. Dinkes kemudian melakukan verifikasi lanjutan sebelum proses beralih ke DPMPTSP.

Ratu memastikan pembinaan akan diberikan bagi SPPG yang masuk kategori mayor tetapi belum memenuhi standar, misalnya nilai IKL yang masih rendah.

Robiatul menegaskan pihaknya akan melakukan pembinaan jika SPPG MBG belum memenuhi kriteria mayor, misalnya IKL baru 70. Dalam pembinaan nantinya akan diberikan penyuluhan mana yang harus diperbaiki dan dilengakpi.

“Lalu kami lakukan kunjungan ulang. Jika Kalau masih ada bakteri, kami akan memberikan pembinaan dalam pengolahan makanan yang baik, dan akan ada tes ulang,” jelasnya.(Ald)

sumber: banpos.co

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *