Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
HukumRegional

Dipakai Judol, Kemensos Blokir 249 Penerima Bansos di Kota Tangsel

Avatar photo
4
×

Dipakai Judol, Kemensos Blokir 249 Penerima Bansos di Kota Tangsel

Sebarkan artikel ini
Dipakai Judol, Kemensos Blokir 249 Penerima Bansos di Kota Tangsel
Ilustrasi Uang Bansos - Kemensos RI memblokir sebanyak 249 KPM di Kota Tangsel yang terdeteksi menggunakan uang Bansos untuk bermain Judol.

SERANG, INTTI.ID – Kementerian Sosial (Kemensos) memblokir sebanyak 249 warga Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, sebagai penerima manfaat bantuan sosial (Bansos). Pemblokiran dilakukan Kemensos lantaran ratusan penerima Bansos tersebut diketahui terlibat judi online (Judol).

Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan dan Jaminan Sosial, Dinas Sosial Kota Tangsel, Yasir Arafat kepada wartawan Jumat (10/10/2025) mengakui, pemblokiran ratusan keluarga penerima manfaat (KPM) itu karena terlibat permainan Judol.

Advertising
banner 425 x 400
Baca Artikel Scroll ke Bawah

“Uang Bansos terdeteksi untuk main Judol,” ungkapnya.

BACA JUGA: Pemprov Banten Bersama KPK Perbanyak Desa Antikorupsi

Yasir juga mengungkapkan, dari 249 KPM yang diblokir karena Judol terdapat penerima manfaat yang masuk katagori keluarga aparatur sipil negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Selain itu, dari ratusan keluarga penerima manfaat, sebanyak 197 data baru yang tidak dibagikan dana Bansos. Sisanya adalah data penerima Bansos yang lama.

Lebih jauh Yasir merinci KPM yang rekeningnya dibekukan tersebar di Kecamatan Ciputat 45, Ciputat Timur 29, Pamulang 45, Pondok Aren 22, Serpong 34, Serpong Utara 42, dan Kecamatan Setu ada sebanyak 32 KPM.

“Kami mendapat data yang terlibat Judol ini dari PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan),” paparnya.

Pemerintah daerah melalui Dinsos Kota Tangsel, kata dia, telah mendapatkan surat resmi dari Pemprov Banten yang menyatakan, 249 KPM tersebut tidak lagi mendapatkan Bansos terhitung mulai Oktober hingga Desember 2025.

BACA JUGA: Ungkap Jaringan TPPO, Polresta Bandara Soetta Tangkap 15 Tersangka dan Buru 24 Lainnya

“Proses data melibatkan dinas sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi. Nah agak sulit memastikan itu tidak terlibat, bukan dia pelakunya tapi karena satu KK (kartu keluargaa) jadi repot,” jelasnya.

Yasir mengingatkan kepada para KPM agar menggunakan Bansos sesuai peruntukan dan kebutuhannya. Bukan malah justru disalahgunakan untuk memenuhi keinginan gaya hidup.

“Kalau uang Bansos digunakan untuk tindakan tidak terpuji seperti Judol, tentu sudah mencederai tujuan dari Bansos itu sendiri,” katanya.(Ald)

Sumber: Banten Pos

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *