SERANG, INTTI.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Banten menetapkan Direktur Utama PT Serang Berkah Mandiri (SBM) berinisial IAM sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan di perusahaan milik daerah Kabupaten Serang tersebut.
Plt Kasi Intel Kejari Serang, Merryon Hariputra, kepada wartawan Selasa (16/9/2025) di Kantor Kejari Serang mengatakan, tersangka IAM diduga telah melakukan tindak korupsi sejak tahun 2019 hingga 2025.
Penetapan tersangka, kata Merryon, berdasarkan alat bukti maupun keterangan sejumlah saksi, ahli, surat, serta barang bukti, yang berhasil dihimpun tim penyidik.
BACA JUGA: Pegawai Bank Himbara di Tangerang Jadi Tersangka Korupsi Kredit Fiktif
“Kami menemukan dugaan penyalahgunaan kewenangan dengan kerugian negara mencapai sekitar Rp2,3 miliar,” ungkap Merryon.
Lebih jauh Merryon mengungkapkan, sebelumnya pada 2019, tersangka IAM menjabat sebagai komisaris di PT SBM. Kemudian tersangka menjabat Plt Direktur pada 2021, hingga akhirnya diangkat sebagai direktur utama pada 2022.
Dalam posisinya, tersangka diduga menarik uang dari rekening perusahaan dan memindahkannya baik secara tunai maupun melalui rekening pribadi.
Sekitar Rp1 miliar di antaranya, ungkap Merryon, ditransfer langsung dari rekening PT SBM ke rekening pribadi tersangka. Sementara sisanya ditransaksikan melalui rekening pihak lain maupun setor tunai.
Dana tersebut tidak pernah dipertanggungjawabkan ke bagian keuangan perusahaan, melainkan dipakai untuk kepentingan pribadi seperti membayar utang, cicilan mobil pribadi, serta menggadaikan mobil Innova milik perusahaan.
Selain itu, laporan keuangan PT SBM juga disebut tidak sesuai standar, karena hanya mencatat neraca dan laba rugi. Laporan penting lainnya, seperti arus kas, perubahan ekuitas, maupun catatan atas laporan keuangan, tidak ditemukan.
BACA JUGA: Bupati Tangerang Serahkan Bantuan Rp1,5 Miliar Bagi Rakyat Palestina
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, dan Pasal 9 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
“Tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegas Merryon.
Karena ancaman hukumannya berat, dan untuk mencegah agar tidak melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti, pihak Kejari kemudian melakukan penahanan terhadap tersangka di Rutan Kelas IIB Serang selama 20 hari, sejak 16 September hingga 5 Oktober 2025.
Sementara itu, Kepala Kejari Serang, IG Puniya Atmaja menyampaikan apresiasi kepada jajarannya yang telah bekerja keras dari tahap penyelidikan hingga penyidikan hingga kasus dugaan korupsi ini bisa menemui titik terang.
“Semoga tim jaksa penuntut umum bisa membuktikan di pengadilan. Ini adalah wujud kepedulian Kejari Serang dalam menangani kasus korupsi di daerah,” tandasnya.(Ald)