TANGERANG, INTTI.ID – Persoalan pembayaran tunjangan hari raya (THR) kerap muncul menjelang Hari Raya Idul Fitri. Untuk antisipasi itu, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang, Banten, membuka Posko Pengaduan THR dan Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan Tahun 2026.
Posko THR di Kabupaten Tangerang mulai dibuka pada 6 Maret hingga 27 Maret 2026 di Kantor Disnaker Kabupaten Tangerang, Kecamatan Balaraja.
Kepala Disnaker Kabupaten Tangerang, Rudi Lesmana mengatakan, pembentukan Posko THR/BHR bertujuan memberikan layanan informasi, konsultasi, serta pengaduan bagi pekerja maupun perusahaan yang berkaitan dengan THR.
BACA JUGA: Wah, Kasus Campak Meningkat di Kota Tangerang
“Setiap tahun ada saja pekerja, pengusaha, maupun warga yang meminta informasi terkait hak THR,” kata Rudi Lesmana kepada wartawan Jumat (6/3/2026).
Menurutnya, keberadaan posko juga penting karena hingga kini masih ditemukan pengaduan terkait pembayaran THR yang tidak sesuai dengan ketentuan.
“Dengan posko ini kami ingin mempermudah pelayanan pengaduan sekaligus pemberian informasi terkait THR dan juga BHR bagi pengemudi maupun kurir layanan berbasis aplikasi,” jelasnya.
Rudi menegaskan, setiap perusahaan wajib membayarkan THR kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus berhak menerima THR.
Untuk pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, besaran THR diberikan sebesar satu bulan upah. Sementara pekerja dengan masa kerja di bawah 12 bulan akan menerima THR secara proporsional sesuai masa kerja.
Ia berharap keberadaan Posko THR/BHR dapat mendorong para pengusaha di Kabupaten Tangerang untuk memenuhi kewajibannya membayar THR sehingga bisa meminimalisir kasus perselisihan hubungan industrial, terutama perselisihan hak dan perselisihan PHK menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Menurut Rudi, hubungan industrial yang baik akan menciptakan suasana kondusif bagi pekerja maupun pengusaha dalam menyambut hari raya.
“Harapannya pada saat hari raya nanti baik pekerja maupun pengusaha dapat merayakannya dengan penuh kebahagiaan,” tambahnya.
Buka Juga Posko Informasi Bagi Pekerja Migran
Selain membuka layanan terkait THR, Disnaker Kabupaten Tangerang juga menyediakan layanan konsultasi bagi keluarga pekerja migran asal Kabupaten Tangerang yang memiliki anggota keluarga bekerja di kawasan Timur Tengah.
Layanan ini dibuka sebagai respons pemerintah daerah terhadap kekhawatiran keluarga pekerja migran menyusul konflik yang tengah terjadi di kawasan Timur Tengah tersebut.
Rudi menyebutkan, berdasarkan data yang dihimpun, terdapat 189 Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Tangerang bekerja di wilayah Timur Tengah, di antaranya di Arab Saudi, Turki, Kuwait, Yordania, dan Uni Emirat Arab (UEA).
Layanan ini, kata Rudi, disediakan agar keluarga bisa menyampaikan pengaduan, memperoleh informasi, serta mendapatkan pendampingan terkait situasi yang berkembang di kawasan Timur Tengah tersebut.
BACA JUGA: Tembus Rp150 Ribu, Harga Daging Sapi di Tangerang Bakal Naik Lagi
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Kabupaten Tangerang, Hendra menambahkan, pihaknya akan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk melalui Posko THR.
“Laporan yang masuk kami verifikasi, klarifikasi lapangan, dan fasilitasi komunikasi antara pekerja dan perusahaan, agar persoalan bisa diselesaikan dengan baik. Jika tidak dapat diselesaikan, laporan juga akan kami sampaikan kepada Pengawas Ketenagakerjaan di Pemprov Banten maupun Kemenaker RI untuk ditindaklanjuti,” kata Hendra.
Ia juga mengimbau para pekerja agar tidak ragu melaporkan permasalahan terkait THR.
“Para pekerja tidak perlu takut melaporkan atau mengadukan permasalahannya, karena petugas akan menjamin kerahasiaan pelapor,” tegasnya.
Untuk mempermudah layanan, Disnaker Kabupaten Tangerang membuka berbagai saluran pengaduan dan konsultasi yang dapat diakses pekerja maupun masyarakat, melalui: Link pengaduan: https://bit.ly/PoskoTHR2026, WhatsApp: 0895-3213-27712, Email: hi.disnake20@gmail.com, Instagram: @dnaker_tangkab
Disnaker Kabupaten Tangerang mengajak para pekerja dan perusahaan untuk memanfaatkan layanan Posko THR 2026 sebagai sarana konsultasi maupun penyelesaian persoalan terkait pembayaran THR dan BHR menjelang Hari Raya Idul Fitri.(ALD)
















