Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
PeristiwaRegional

Ditanya Soal Mamin, Pejabat Sekretariat DPRD Kabupaten Tangerang Nyolot

Avatar photo
11
×

Ditanya Soal Mamin, Pejabat Sekretariat DPRD Kabupaten Tangerang Nyolot

Sebarkan artikel ini
Ditanya Soal Mamin, Pejabat Sekretariat DPRD Kabupaten Tangerang Nyolot
Gedung DPRD Kabupaten Tangerang di kawasan Puskemkab Tangerang, Tigaraksa.

TANGERANG, INTTI.ID — Dugaan intimidasi terhadap wartawan kembali terjadi. Kali ini seorang wartawan media lokal Tangerang berinisial ANF diduga mendapat perlakuan tidak mengenakan dari pejabat Kabupaten Tangerang yang bertugas di Sekretariat DPRD Kabupaten Tangerang berinisial DY.

ANF yang hendak meminta konfirmasi pada Kamis (21/8/2025) tentang adanya larangan bagi pengunjung Gedung DPRD untuk menikmati makanan dan minuman (Mamin) saat berlangsungnya Rapat Paripurna Selasa (19/8/2025), malah mendapat makian dan cercaan dari DY.

Advertising
banner 425 x 400
Baca Artikel Scroll ke Bawah

Atas kejadian itu, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Tangerang mengecam keras tindakan arogansi DY selaku pejabat di Sekretariat DPRD Kabupaten Tangerang. DY dinilai telah mengintimidasi wartawan.

BACA JUGA: Kajari Sambangi Pimpinan DPRD Kabupaten Tangerang

DY yang menjabat Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Kabupaten Tangerang, juga diduga kuat telah melontarkan ancaman terhadap seorang wartawan yang sedang melakukan tugas jurnalistik.

Ketua PWI Kabupaten Tangerang, Sri Mulyo mengaku telah menerima pengaduan dari anggotanya, ANF, terkait dugaan intimidasi yang dilakukan oleh DY, pejabat Sekwan DPRD Kabupaten Tangerang.

“Kami tentu mengecam keras dan sangat menyayangkan kejadian ini. Saudari DY diduga mengintimasi bahkan terindikasi menghalangi anggota kami dalam menjalankan tugas jusrnalitiknya,” kata Sri Mulyo di Sekretariat PWI Kabupaten Tangerang, Cikokol Kota Tangerang, Jumat (22/8/2025).

Sri Mulyo berharap DY atau pejabat Pemkab Tangerang di Sekretariat DPRD Kabupaten Tangerang dapat mengklarifikasi peristiwa ini. Dia menekankan, tindakan intimidasi maupun perbuatan menghalangi tugas jurnalistik tidak dapat dibenarkan, bahkan pelakunya dapat dipidana.

“Wartawan ini profesi yang dilindungi undang-undang. Sehingga tindakan pengancaman atau menghalangi wartawan dalam berkarya tidak dapat dibenarkan, sekalipun wartawan itu bukan bagian dari PWI Kabupaten Tangerang,” tegas Mulyo.

BACA JUGA: Bupati Tangerang Minta Semua Camat Siaga Bencana

Sri Mulyo menuturkan, dalam pengaduannya ANF menceritakan, arogansi DY berawal dari carut-marutnya pengadaan makanan dan minuman pada acara Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tangerang tanggal 17 Agustus 2025 dan 19 Agustus 2025.

Usai pelaksanaan rapat paripurna, makanan dan minuman yang sedianya disediakan untuk anggota dewan dan tamu undangan itu, dibungkusi oleh pejabat sekretariat dewan melalui pramukantor (office boy). Dengan begitu sejumlah tamu dan pengunjung Gedung DPRD tidak mendapat bagian makan dan minum, termasuk para wartawan.

Ketika ANF mengonfirmasi kejadian itu, didampingi Kepala Subbagian Perundang-undangan Sekretariat DPRD Kabupaten Tangerang berinisial SB, DY justru melontarkan kata-kata kasar dan tidak pantas kepada wartawan lokal tersebut.

Bahkan, DY menggebrak meja dan mengancam akan melaporkan ANF ke polisi hingga menyatakan akan membuka borok ANF.

“Pertemuan itu berlangsung di ruang kerja DY, niat ANF ini untuk konfirmasi, beritanya juga belum dipublikasikan karena menunggu konfirmasi pejabat yang bersangkutan. Tapi justru anggota kami ini diancam, lebih ironi lagi malah mengancam keluarganya. Kami akan menyikapi dengan serius kejadian ini, karena sudah merendahkan profesi wartawan,” tegas Mulyo.(TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *