Tangerang, Intti.Id – Aktor Jonathan Frizzy alias Ijonk ditetapkan Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Bandara Soekarno Hatta (Soetta) Tangerang, Banten sebagai tersangka pada Senin 5 Mei 2025.
Ijonk terseret kasus dugaan mengkonsumsi dan mengedarkan vape cairan obat keras zat etomidate bersama tiga orang pelaku lainnya.
Berawal dari pengungkapan kasus pada tanggal 13 Maret 2025 lalu saat seorang penumpang yang baru tiba dari Malaysia dengan inisial BTR didapati membawa zat etomidate dalam bentuk vape atau rokok elektrik.
Dari hasil pengembangan, Polisi berhasil mengamankan tersangka lainnya termasuk ER yang merupakan seorang perempuan.
Dan dari pengakuan ER lah muncul nama Jonathan Frizzy alias Ijonk yang memiliki peran membuat grup whatsapp untuk melakukan komunikasi dan transaksi dengan tersangka lainnya berinisial EDS yang Tengah berada di Thailand.
Dalam kasus itu Satres Narkoba Bandara Soetta telah menetapkan empat orang tersangka termasuk Ijonk.
Diancam 5 Tahun Bui
Kapolres Bandara Soetta, Kombes Pol Ronald F.C Sipayung mengatakan, tersangka Jonathan Frizzy memiliki barang bukti sebanyak 40 katride berisi cairan Etomidate dari total 100 katride yang dibelinya.
“Tersangka diamankan petugas di wilayah Bintaro, Jakarta Selatan pada Minggu kemarin,” ungkap Kapolres saat menyampaikan rilis kasus itu, Senin (5/5/2025) sore.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka dijerat Undang Undang 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana lima tahun penjara dan denda maksimal 500 juta rupiah.(ejp)