Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
HukumNasionalPeristiwa

Ditetapkan Jadi Tersangka, Aktor Jonathan Frizzy Alias Ijonk Terancam Bui 5 Tahun

Avatar photo
45
×

Ditetapkan Jadi Tersangka, Aktor Jonathan Frizzy Alias Ijonk Terancam Bui 5 Tahun

Sebarkan artikel ini
aktor jonathan frizzy alias ijonk
Aktor Jonathan Frizzy alias Ijonk saat digiring petugas Satres Narkoba Polres Bandara Soetta, Senin (5/5/2025)/Foto: Fajar.

Tangerang, Intti.Id – Aktor Jonathan Frizzy alias Ijonk ditetapkan Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Bandara Soekarno Hatta (Soetta) Tangerang, Banten sebagai tersangka pada Senin 5 Mei 2025.

Ijonk terseret kasus dugaan mengkonsumsi dan mengedarkan vape cairan obat keras zat etomidate bersama tiga orang pelaku lainnya.

Advertising
banner 425 x 400
Baca Artikel Scroll ke Bawah

Berawal dari pengungkapan kasus pada tanggal 13 Maret 2025 lalu saat seorang penumpang yang baru tiba dari Malaysia dengan inisial BTR didapati membawa zat etomidate dalam bentuk vape atau rokok elektrik.

Dari hasil pengembangan, Polisi berhasil mengamankan tersangka lainnya termasuk ER yang merupakan seorang perempuan.

Dan dari pengakuan ER lah muncul nama Jonathan Frizzy alias Ijonk yang memiliki peran membuat grup whatsapp untuk melakukan komunikasi dan transaksi dengan tersangka lainnya berinisial EDS yang Tengah berada di Thailand.

Dalam kasus itu Satres Narkoba Bandara Soetta telah menetapkan empat orang tersangka termasuk Ijonk.

Diancam 5 Tahun Bui

Kapolres Bandara Soetta, Kombes Pol Ronald F.C Sipayung mengatakan, tersangka Jonathan Frizzy memiliki barang bukti sebanyak 40 katride berisi cairan Etomidate dari total 100 katride yang dibelinya.

“Tersangka diamankan petugas di wilayah Bintaro, Jakarta Selatan pada Minggu kemarin,” ungkap Kapolres saat menyampaikan rilis kasus itu, Senin (5/5/2025) sore.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka dijerat Undang Undang 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana lima tahun penjara dan denda maksimal 500 juta rupiah.(ejp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *