JAKARTA, INTTI.ID – DPR RI dan pemerintah menyepakati lima poin agar layanan kesehatan tetap berjalan lancar. Kesepakatan itu menyusul polemik penonaktifan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kesepakatan yang dicapai dalam rapat konsultasi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (9/2/2026) tersebut, juga sekaligus untuk memastikan program PBI lebih tepat sasaran.
Pemerintah diwakili Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Sosial Saifullah Yusuf, Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy, Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti, dan Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Gufron Mukti.
BACA JUGA: Ribuan Peserta BPJS Kesehatan di Lebak Dinonaktifkan
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memaparkan, kelima poin kesepakatan itu berlaku selama masa transisi. Dimaksudkan agar masyarakat tidak kehilangan akses pelayanan kesehatan akibat perubahan status kepesertaan.
“Pertama selama tiga bulan seluruh layanan kesehatan tetap berjalan dan iuran PBI dibayarkan pemerintah,” imbuh Dasco.
Kedua, lanjut Dasco, terkait pemutakhiran data. Kementerian Sosial, Pemda, BPS, dan BPJS Kesehatan akan meninjau serta memperbarui data PBI berdasarkan referensi terbaru. Tujuannya, memastikan bantuan sosial tepat sasaran, meminimalkan kesalahan distribusi, dan menjangkau yang benar-benar berhak.
Ketiga, DPR dan pemerintah sepakat memaksimalkan anggaran APBN yang telah dialokasikan agar digunakan secara efektif, berbasis data yang akurat, dan menjangkau kelompok yang berhak menerima subsidi.
Poin keempat berkaitan dengan sosialisasi. BPJS Kesehatan diminta aktif memberi informasi kepada masyarakat terkait penonaktifan kepesertaan PBI maupun peserta PBPU yang didaftarkan Pemda.
“Dengan pemberitahuan yang jelas, masyarakat dapat mempersiapkan langkah mitigasi, termasuk menyampaikan sanggahan jika merasa masih berhak menerima bantuan,” tegasnya.
Sedangkan poin kelima menekankan perbaikan tata kelola jaminan kesehatan melalui integrasi data. Pemerintah mendorong terciptanya Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai basis tunggal data bantuan sosial, sesuai Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025.
BACA JUGA: Faskes di Banten Dilarang Tolak Pasien BPJS
Transformasi data ini diharapkan menghasilkan sistem yang lebih akurat dan terintegrasi sehingga program PBI JKN bisa berkelanjutan. Alokasi PBI JKN tetap dibatasi sesuai ketentuan undang-undang, yaitu sekitar 96,8 juta jiwa per tahun, dan tidak mengalami penambahan.
Dengan hasil akhir ini, Menteri Sosial Saifullah Yusuf, atau Gus Ipul, menegaskan rumah sakit tidak boleh menolak pasien, terutama mereka yang membutuhkan perawatan kronis seperti cuci darah.
“Selama tiga bulan ke depan ini dijamin. Jangan ada rumah sakit yang menolak pasien,” ujarnya.
Kegaduhan bermula dari Peraturan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026, diteken pada 19 Januari 2026, diundangkan 22 Januari, dan berlaku mulai 1 Februari 2026. Penonaktifan BPJS PBI dilakukan karena adanya perubahan dalam DTSEN sebagai data acuan PBI.
Peserta PBI adalah fakir miskin dan masyarakat tidak mampu, atau desil 1 hingga 5 dalam DTSEN. Desil 6 sampai 10 alias kelas menengah ke atas tidak menjadi peserta PBI JKN.
Dalam rapat, Gus Ipul menjelaskan asal muasal Permensos tersebut. Berdasarkan DTKS masih ada penduduk desil 1–5 yang belum menerima PBI, sementara sebagian desil 6–10 justru tercatat sebagai penerima.
“Desil 1 sampai 5 yang belum menerima PBI cukup besar, yaitu 54 juta jiwa lebih, sementara desil 6 sampai 10 dan non-desil, mencapai 15 juta lebih,” jelas Gus Ipul seraya menyebut dengan data itu, orang mampu malah terlindungi BPJS PBI, sementara yang rentan justru menunggu.
“Kami masih perlu melakukan kroscek lebih luas lagi. Karena di tahun 2025 itu, kami hanya mampu mengkroscek 12 juta KK lebih, padahal seharusnya lebih dari 35 juta KK,” papar dia.
Secara bertahap, dari Mei 2025 sampai Januari 2026, Kemensos melakukan pengalihan, yang membuat inclusion dan exclusion error turun signifikan.
Exclusion error adalah orang yang seharusnya mendapatkan PBI tapi tidak mendapatkannya, sedangkan inclusion error adalah orang yang seharusnya tidak mendapatkan PBI malah justru menerima.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, 41 persen Penerima PBI JK tidak layak menerima bantuan.
“Masih ada sekitar 41 persen masyarakat PBI JKN yang berada pada desil 6–10 yang seharusnya tidak menjadi PBI JKN,” ujarnya.
Sisa 59 persen penerima PBI tergolong masyarakat desil 1–5 dan layak menerima bantuan.
BACA JUGA: Pelaku Judol Penerima Bansos di Lebak Terdeteksi Lewat NIK
Masalahnya, terjadi tren anomali penonaktifan PBI pada Februari 2026 yang mencapai 11 juta, atau hampir 10 persen dari total 98 juta peserta. Lonjakan ini terlalu drastis dibanding bulan-bulan sebelumnya. Akibatnya banyak pasien ditolak rumah sakit di tempat biasa mendapatkan layanan.
“Sebelumnya 7 juta, 1 juta, 1 juta, 1 juta, 1 juta, di bawah 1 juta. Jadi ini yang menimbulkan kejutan, karena sebagian besar orang yang berpengaruh tidak tahu mereka sudah tidak masuk dalam daftar lagi sehingga kerasa lah itu,” ujarnya.
Pemutakhiran data semestinya bertahap dengan jangka waktu dua hingga tiga bulan, disertai sosialisasi. “Jangan sampai yang sudah sakit, begitu mau cek, cuci darah, tiba-tiba nggak eligible, nggak berhak,” tegas Purbaya.
Purbaya juga menyoroti dampak citra pemerintah. “Kayaknya kita konyol, padahal uang yang saya keluarkan sama. Saya rugi di situ. Image jelek jadinya. Pemerintah rugi dalam hal ini, Pak,” katanya. Padahal, anggaran PBI tetap sama.
Di tempat yang sama, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, dari 11 juta orang yang JKN-nya dicabut, ada sekitar 120 ribu peserta katastropik dan 12 ribu pasien hemodialisis atau cuci darah terdampak.
Total pasien cuci darah sekitar 200 ribu, dengan tambahan 60 ribu pasien baru setiap tahun. Penanganan penyakit katastropik lain, seperti kemoterapi 5 kali seminggu, obat jantung, dan infus bagi anak thalassemia, juga perlu diperhatikan.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf memastikan membuka opsi reaktivasi otomatis kepesertaan BPJS Kesehatan PBI, bagi pasien dengan penyakit katastropik atau kondisi kesehatan serius yang membutuhkan perawatan jangka panjang.(ALD)
sumber:RM.id















