Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Nasional

DPR Desak Usut Pejabat yang Biarkan Bandara di Morowali Beroperasi Tanpa Kendali Negara

Avatar photo
28
×

DPR Desak Usut Pejabat yang Biarkan Bandara di Morowali Beroperasi Tanpa Kendali Negara

Sebarkan artikel ini
DPR Desak Usut Pejabat yang Biarkan Bandara di Morowali Beroperasi Tanpa Kendali Negara
Bandara di Morowali

JAKARTA, INTTI.IDAnggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin mendesak semua pejabat yang diduga membiarkan bandara di Morowali, Sulawesi Tengah beroperasi tanpa pengawasan negara diusut dan ditindak tegas.

Menyusul adanya informasi terkait keberadaan Bandara Khusus milik PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) viral dan menjadi polemik nasional usai disebut Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin beroperasi secara ilegal tanpa pengawasan Bea Cukai dan Imigrasi.

Advertising
banner 425 x 400
Baca Artikel Scroll ke Bawah

“Usut dan tindak semua pejabat maupun pihak-pihak lain yang membiarkan bandara ‘siluman’ di Morowali beroperasi tanpa kendali negara,” ungkap TB Hasanuddin kepada wartawan, Kamis (27/11/2025).

Negara Tidak Boleh Kecolongan

Dia menyebut, dugaan operasional bandara tanpa keterlibatan aparat negara merupakan persoalan sangat serius karena berpotensi melanggar undang-undang.

Bahkan, menurutnya, persoalan bandara ‘siluman’ ini bukan hanya melanggar dari aspek hukum, tetapi juga menyangkut keamanan dan kedaulatan negara.

“Jika benar bandara tersebut sudah beroperasi bertahun-tahun tanpa pengawasan Bea Cukai dan Imigrasi, bahkan berpotensi melanggar aturan penerbangan, ini persoalan besar. Negara tidak boleh kecolongan seperti ini,” ujarnya.

Dia menegaskan, bahwa setiap fasilitas bandara termasuk bandara khusus milik perusahaan wajib mematuhi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan serta seluruh regulasi terkait keamanan dan pengawasan negara.

BACA JUGA: Banten Digeser Bali dari Klasemen Sementara Popnas XVII Jakarta

“Bandara itu objek vital strategis. Siapa pun pemiliknya, tetap harus berada di bawah kontrol penuh negara,” katanya.
Tidak boleh ada pihak swasta yang menjalankan fasilitas penerbangan seolah-olah itu wilayah privat tanpa pengawasan aparat, sambungnya.

Menurutnya, keberadaan Bea Cukai, Imigrasi, dan otoritas penerbangan adalah mandatory, bukan sebuah opsi. Bahwa setiap pergerakan manusia dan barang lewat udara harus tercatat, diawasi, dan dikendalikan oleh negara.

“Kalau tidak, ini membuka celah masuknya berbagai ancaman penyelundupan, lalu lintas orang tanpa kontrol, sampai potensi ancaman keamanan nasional,” imbuhnya. (jack)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *