Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Regional

DPRD Tangerang: Aturan Lahan Sawah Dilindungi Berbenturan dengan Iklim Investasi Daerah

Avatar photo
3
×

DPRD Tangerang: Aturan Lahan Sawah Dilindungi Berbenturan dengan Iklim Investasi Daerah

Sebarkan artikel ini
Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang melakukan Rapat Dengar Pendapat dengan Hipmi dan Sejumlah OPD Pemkab Tangerang, Kamis (19/2).(foto: istimewa)

TANGERANG.INTTI.ID — Komisi 1 DPRD Kabupaten Tangerang menyoroti dugaan ketidaksinkronan kebijakan pemerintah pusat melalui Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terkait Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah. Kebijakan tersebut dinilai berpotensi berbenturan dengan upaya pemerintah dalam mendorong dunia usaha dan investasi.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Tangerang Mahfud Fudzianto usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Hipmi dan Sejumlah OPD Pemkab Tangerang, Kamis (19/2/2026).

Advertising
banner 425 x 400
Baca Artikel Scroll ke Bawah

Lelaki yang akrab disapa Bimo ini menyatakan, terdapat anomali kebijakan ketika pemerintah sedang gencar-gencarnya berupaya memperkuat dunia usaha. Namun di sisi lain, muncul kebijakan yang dinilai membatasi ruang gerak pelaku usaha. Menurutnya, kebijakan terbaru dari pemerintah pusat itu dinilai kurang sinkron dengan kondisi riil di lapangan, khususnya di Kabupaten Tangerang.

“Banyak lahan yang secara sah telah dimiliki pengembang untuk perumahan atau kawasan industri, bahkan sudah memiliki izin lokasi dan telah diinvestasikan oleh investor, tiba-tiba berubah status menjadi Lahan Sawah Dilindungi (LSD) karena munculnya kebijakan baru tersebut,” kata jelas Bimo.

Lahan Sawah yang Dilindungi LSD adalah lahan sawah yang secara resmi ditetapkan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional ATR/BPN untuk dijaga kelestariannya dan tidak dialihfungsikan ke penggunaan lain. Penetapan LSD bertujuan untuk menjaga ketersediaan lahan pertanian, khususnya lahan sawah, guna memastikan ketahanan pangan nasional dalam jangka panjang.

Dia menuturkan, niat pemerintah pusat untuk melindungi lahan pangan dan memperluas penghijauan merupakan langkah yang baik. Namun, ia menilai implementasinya justru menabrak zonasi yang sudah ditetapkan sebelumnya. Kondisi ini dapat menimbulkan persoalan, terutama pada kawasan industri dan properti yang telah memiliki izin dan masuk dalam rencana tata ruang.

“Pemerintah pusat menetapkan lahan-lahan yang masih dalam pengembangan pengembang semuanya dihijaukan. Ini sangat menyulitkan pengembang yang sudah memiliki izin lokasi, sehingga berpotensi merugikan sektor properti dan industri,” ungkapnya.

Politisi Partai Golkar ini juga mempertanyakan proses sinkronisasi data dan koordinasi antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah dalam menetapkan status lahan tersebut. Bimo mempertanyakan apakah peta tersebut telah disandingkan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) seluruh provinsi dan kabupaten melalui proses verifikasi lapangan.

“Penerapan kebijakan ini terlihat tanpa mempertimbangkan aspek pembangunan ekonomi. Jika ini terus berlanjut, maka banyak
investor yang sudah menanamkan modal bisa merugi karena investasinya tidak bisa berlanjut,” tandasnya.

Sebagai solusi, Bimo mengusulkan agar perluasan lahan sawah, khususnya di Kabupaten Tangerang, tidak dilakukan pada kawasan industri yang telah berjalan. Untuk itu, pihaknya mendesak Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui OPD terkait agar melakukan negosiasi dengan pemerintah pusat untuk mempertimbangkan revisi terhadap perubahan status lahan industri yang telah memiliki izin dan realisasi investasi.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *